- Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
- Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
Terekam CCTv, Reskrim Polres Karimun Ringkus Pencuri di PT Shaftindo Pratama

Keterangan Gambar : Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian/Curat di PT Shaftindo Pratama, berlangsung di Mapolres Karimun, Senin (1/3/2021). (insert) Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, menginterogasi salah seorang pencuri.
KORANBATAM.COM - Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Karimun meringkus lima orang terlibat pencurian di PT Shaftindo Pratama. Kelima orang tersebut merupakan pencuri maupun penadah.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan bahwa kronologis kejadian terjadi pada Jumat (12/2/2021) sore, di PT Shaftindo Pratama yang berlokasi di Sei Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Kami menangkap tersangka setelah mengamati rekaman Closed-Circuit Television (CCTv). Pelaku terekam saat masuk ke dalam gudang dan mengambil barang-barang perusahaan (PT Shaftindo Pratama),” ujar AKBP Muhammad Adenan, Senin (1/3/2021).
Disampaikan Adenan, bahwa, lima orang yang terlibat inisial SE (pelaku utama), MZ, MF, MS, dan SI. Tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan situasi.
“SE ini sudah mencuri sebanyak lima kali, MZ tiga kali, MF dan MS sekali, dan SI adalah penadah hasil curian,” katanya.
Adapun barang-barang yang dicuri antara lain, satu set alat tools berent, aki, gerinda, trafo las. Selain itu, Polres Karimun juga menyita kendaraan sepeda motor merek Honda Vario yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Perkiraan kerugian yang dialami perusahaan sekitar Rp27 juta rupiah. Pelaku terancam pidana paling lama tujuh tahun kurungan penjara,” ujarnya.
(ilham)


















































