- Begini Dampak Positif MBG yang Dirasakan Masyarakat Anambas
- Hino Faisal: Jadikan Momentum Hari Kemerdekaan untuk Merajut Persatuan dan Kebersamaan Membangun Anambas
- Pesan Ketua Tim Penggerak PKK Memaknai Kemerdekaan dengan Penuh Tanggungjawab Menjaga Persatuan
- Bupati Anambas Ajak Warga Menjaga Persatuan dan Kebersamaan
- DPRD Anambas Paripurnakan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS
- Anggota DPRD Anambas Minta Pemerintah Gerak Cepat Bantu Warga Jemaja yang Krisis Air Bersih
- Wakil Wali Kota Medan Terima Audiensi Sultan Deli, Bahas Kenduri Diraja Hingga Revitalisasi Istana Maimun
- Perkuat Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Lanal Tarempa Gandeng Insan Pers
- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
Simpan Putaw, Pria Ini Diringkus Petugas

Keterangan Gambar : Barang bukti yang berhasil disita petugas kepolisian dari tangan tersangka yang diamankan.
KORANBATAM.COM - S alias K diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis Fentanyl atau yang lebih populer dengan sebutan Putaw, dengan berat 54,42 gram.
Penangkapan tersangka terjadi pada Senin (24/5/2021), sekira jam 13.00 WIB. Tim Operasional (Opsnal) Sub Direktorat (Subdit) I Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, ada seorang laki-laki membawa dan menyimpan Narkotika golongan I jenis Putaw.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak mengecek kebenaran informasi tersebut. Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, pukul 14.30 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka (S alias K) dan menemukan Narkotika jenis Putaw yang disimpan dalam celana bagian pinggang yang digunakan pelaku.
“Anggota berhasil menangkap pelaku dan barang buktinya. Setelah ditangkap, tersangka (S alias K) mengakui bahwa mengambil barang haram itu (Putaw) atas perintah tersangka lainnya berinisial U yang saat ini masih dalam pengejaran atau masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Direktur (Dir) Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa (25/5/2021).
Selain Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Putaw sekira berat 54,42 gram (satu plastik bening dibalut tisu putih dan dibungkus plastik hitam), petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya yakni satu unit Telepon Genggam (HP) dan satu lembar fotocopy identitas tersangka (KTP).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau Pidana Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 Tahun.
(ilham)

















































