- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Sewaktu Belanja Pelaku Usaha Ganti Kembalian Uang dengan Permen, Kemendag: Itu Tidak Boleh, Laporkan!

Keterangan Gambar : ilustrasi permen dan beberapa uang koin. Foto/ist
KORANBATAM.COM - Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggriono, mengatakan, konsumen di Indonesia masih banyak yang belum paham mengenai haknya. Salah satunya, masih ditemukan pelaku usaha yang ketika memberikan kembalian uang ke konsumen, dibayar dalam bentuk permen. Padahal, menurut dia, hal ini adalah tindakan yang salah.
“Kan masih ada itu konsumen ketika berbelanja di toko modern, melakukan pembayaran tapi karena tidak ada uang kembalian diganti dengan permen. Itu enggak boleh, laporkan,” ujar Veri dalam #NgobrolDagang episod 1 Menjadi Konsumen Cerdas di Era Digital yang disiarkan secara virtual, Kamis (22/4/2021).
Menurut Veri, hal ini tidak dibenarkan karena ketika konsumen melakukan hal yang sebaliknya ke pelaku usaha, pelaku usaha tidak akan menerima.
“Logikanya, permen itu kalau dikumpulkan, kan banyak. Nah ketika banyak terus dijual lagi ke mereka, mereka mau enggak? Enggak kan?,” ujarnya.
Begitupun dengan sisi jasa perbankan yang melakukan pengenaan tambahan biaya tiga persen untuk penggunaan kartu kredit, yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh perbankan.
“Kenapa? Konsumen kan sudah membayar bunga, tapi kok dikenakan biaya tambahan transaksi sebesar 3 persen lagi, itu tidak dibenarkan,” katanya.
Oleh sebab itu, Veri berharap sudah seharusnya konsumen di Indonesia untuk cerdas.
Jika para konsumen mendapati hal seperti itu, dia menyarankan untuk langsung melaporkan, baik ke Kementerian Perdagangan ataupun direktorat yang sudah ditugaskan di masing-masing wilayah.
“Di setiap daerah, kami punya satu direktorat untuk menerima pengaduan dari konsumen. Jadi kalau ada kasus seperti itu ditemukan, laporkan,” ungkap Veri.
Sumber: KOMPAS.com


















































