- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
- Kasus Penganiayaan di Rusun Polda Kepri Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Siapkan Pembelaan Maksimal
- Star Energy dan KUFPEC Gelar Pelayanan Medis Gratis bagi Warga Jemaja
- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
Sekeluarga Disekap 5 Hari di Hotel, Minta Tebusan 500 Juta

MELAYUNEWS.COM, MEDAN - Keluarga yang terdiri dari Ayah, Ibu dan dua orang anak mengalami penyekapan di sebuah hotel di Kota Medan. Amran Toni, abang korban didampingi penasehat hukumnya Eka Putra Zakran, SH, MH bersama keluarga mendatangi Mapolda Sumut membuat laporan terkait penculikan, Senin (10/6/2024).
Usai membuat laporan, Eka Putra Zakran memaparkan dihadapan sejumlah wartawan.
"Kita melaporkan dugaan penculikan Sabaruddin dan keluarga yang dilakukan sekelompok OTK sejak Kamis (5/6/2024) malam sekira pukul 20.00 WIB dengan nomor laporan LP/B/749/VI/2024/SPKT/Polda Sumut," ujar Eka.
Ia memaparkan diduga ia disekap saat mengembalikan mobil ke tempat penitipan Mobil di Bandar Setia.
"Usai disergap, korban dibawa kerumahnya, dan kelompok penyekap melakukan penggeledahan dirumah korban mencari sesuatu. Usai menggeledah mereka membawa korban," ucap Eka.
Menurut Eka, keluarga tidak mengetahui keberadaan Sabarudin dan isteri beserta 2 anaknya sejak Kamis malam (5/6/2024). Namun pada Sabtu (8/6/2024) melihat mobil korban berada di Hotel Grand City Hall Medan, dan melakukan pencarian.
"Namun hari ini, Senin, 10/6 sejak pagi sekira pukul 10.00 WIB, sudah 3 kali korban menelepon meminta keluarganya menyediakan Rp 500 juta sebagai tebusan agar korban sekeluarga dibebaskan,"jelas Eka.
Eka memaparkan informasi yang diperoleh keluarga selama di sekap mereka memang diberi makan, namun tidak berganti pakaian.
Abang korban Antoni berharap agar korban sekeluarga dapat segera ditemukan, apa lagi keponakannya yang masih kecil-kecil.
"Saya berharap mereka dapat dibebaskan apalagi keponakan saya yang masih kecil-kecil saat ini masih dalam suasana ujian," jelasnya.
Usai melapor ke SPKT, pengacara, kerabat dan 2 orang dari petugas SPK Mapolda Sumut bergerak ke Hotel Grand City Hall Medan dimana mobil korban ditemukan terparkir. (sp)
















































