- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Sekda Anambas Imbau ASN Netral dalam Sukseskan Pemilu 2024

Keterangan Gambar : Sekda Anambas, Sahtiar
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Seiring bergulirnya Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas memberikan perhatian khusus terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Netralitas ASN pada pemilu itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar.
Menurut Sahtiar, peran ASN dalam tahapan pemilu yaitu menyukseskan pesta demokrasi yang bersih dan sehat.
Ia menyerukan kepada ASN yang ada dibawah naungannya untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat pada kepentingan politik selama tahapan pemilu.
"Imbauan ini sudah dari jauh-jauh hari kami ingatkan kepada ASN tanpa terkecuali di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas," ujarnya usai mengikuti Rakor Tim Kewaspadaan Dini Pemda di Kantor Bakesbangpol Anambas, Selasa (08/08/2023).
Dalam tahapan pemilu ini, ASN juga diharapkan dapat mewujudkan birokrasi yang kuat dan mandiri.
Sebaliknya, meski bersikap netral, ASN juga memiliki hak pilih saat berada di bilik suara.
Apabila ada temuan indikasi gangguan netralitas berupa dukungan, kampanye dari ASN, pihaknya mengaku akan segera menindaklanjuti.
Ia menjelaskan, sanksi yang akan dijatuhkan oleh Pejabat Pengawas Kepegawaian (PPK) sesuai dengan aturan yang berlaku bisa berupa hukuman ringan, sedang hingga berat.
"Cukup jelas saya rasa, kalau ada pelanggaran yang terjadi, kita akan lakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan sampai ke tahap pemberhentian," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, pada pemilu 2019 di Anambas, gangguan netralitas ASN dalam tahapan pemilu kerap kali terjadi pada saat kampanye. Hal itu, karena minimnya pengetahuan ASN tentang aturan pada perhelatan pemilu.
"Contohnya ya, dalam kampanye itu ada keterlibatan ASN dan sebagainya. Saat kita tanya dia tak tahu juga, diajak dia datang. Tapi kalau yang mengajak dan menyuarakan itu lain cerita, wah itu sudah pelanggaran," pungkasnya.(Johanda)


















































