Satreskrim Polres Anambas Amankan Pelaku Terduga Kasus Penipuan Ikan
Reporter : MELAYUNEWS.COM 06 Mei 2024, 16:53:17 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Satreskrim Polres Anambas Amankan Pelaku Terduga Kasus Penipuan Ikan

Keterangan Gambar : Tersangka pelaku dugaan penipuan saat tiba di Pelabuhan Tarempa.


MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria bernama Doni,  yang diduga keras adalah seorang pelaku tindak pidana penipuan.

Pelaku tersebut diamankan di Lantai 5 Ruangan Sauna Batam City Hotel yang berada di Komplek Penuin Centre Blok OB No 1-7 Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada 04 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Adrian, S.H., M.H mengatakan, setelah diamankan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Batu Aji untuk dimintai keterangan.

Setelah dimintai keterangan, pada Minggu, (05/05/2024) sekira pukul 09.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas kemudian membawa pelaku ke Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menggunakan Kapal Ferry VOC dan tiba di Tarempa sekira pukul 18.00 WIB.

"Setelah dimintai keterangan, pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Tarempa menggunakan Kapal Ferry VOC guna untuk penyidikan lebih lanjut. Tiba di Tarempa sekira Pukul 18.00 WIB," ucap Iptu Rio Adrian.

Iptu Rio Adrian menyampaikan bahwa, adapun dasar hukum dilakukannya penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 03 / III /  2024  /  SPKT / POLSEK PALMATAK / POLRES KEP. ANAMBAS / POLDA KEPRI, tanggal 27 Maret 2024, Surat Perintah Tugas Nomor : SP-Gas / 12 /V/RES.1.11./2024/Satreskrim, tanggal 03 Mei 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik / 12 /V/RES.1.11./2024/Satreskrim, tanggal 03 Mei 2024, Surat Penetapan Tersangka Nomor : S-Tap/ 08 /V/RES.1.11./2024/Satreskrim, tanggal 03 Mei 2024, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-KAP/ 08 /V/RES.1.11./2024/Satreskrim, tanggal 04 Mei 2024, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-HAN/ 08 /V/RES.1.11./2024/Satreskrim, tanggal 05 Mei 2024.

"Itu dasar hukum kita melakukan penangkapan, ada juga beberapa barang bukti yang telah kita amankan, diantaranya satu buah unit handphone merek "SAMSUNG GALAXY A51” dengan nomor model “SM-A515F/DSN” berwarna hitam dan satu buah buku catatan pengiriman ikan dan fiber," sebut Iptu Rio Adrian.

Iptu Rio Adrian pun menerangkan kronologis terjadinya kasus penipuan ini.

Dimana pada Jumat (15/12/2023) lalu, Darmono (Korban) dihubungi oleh Doni (Tersangka) untuk membicarakan usaha penjualan dan pengiriman ikan ke Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Setelah cukup lama berkomunikasi akhirnya Darmono (Korban) pun setuju.

Yang kemudian pada Selasa (19/12/2023), Darmono pun mengirimkan Ikan Tenggiri sebanyak 10 fiber atau sekira 1,1 Ton dari Kecamatan Palmatak ke Kijang, Kabupaten Bintan menggunakan Kapal Laut KM. Yolanda.

Setibanya di Kijang (21/12/2023), Doni (Tersangka) memberikan informasi bahwa ikan tersebut sudah sampai dan Doni mengatakan akan membayar ikan tersebut pada Sabtu (23/12/2023).

Kemudian Pada tanggal 23 Desember 2023, Darmono (Korban) kembali menghubungi Doni (Tersangka) untuk membicarakan pembayaran ikan. Namun, Doni kembali menunda pembayaran dan mengatakan akan membayar pada Selasa (02/1/2024).

"Tersangka ini menunda kembali pembayaran tersebut dengan alasan ikan tersebut sudah di timbang tetapi nota ikan dari bos belum selesai dikarenakan bos sedang sibuk tahun baru," jelas Iptu Rio Adrian.

"Nah pada tanggal 02/01/2024 sekira pukul 10.22 WIB, tersangka ini menghubungi Darmono untuk meminta nomor rekening. Namun hingga pukul 21.00 WIB belum juga dibayarkan," lanjut Iptu Rio Adrian.

Karena belum juga dibayarkan, terusnya, Darmono pun menelpon tersangka, akan tetapi nomor handphone yang digunakan tersangka sudah tidak dapat dihubungi lagi.

"Hingga saat ini tersangka tidak bisa dihubungi dan belum melakukan pembayaran ikan tersebut kepada Darmono," pungkas Iptu Rio Adrian.(Johanda). 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;