Rudi Serahkan SK Pengangkatan 105 PPPK
Reporter : MELAYUNEWS.COM 11 Feb 2021, 15:49:02 WIB METROPOLITAN
Rudi Serahkan SK Pengangkatan 105 PPPK

Keterangan Gambar : Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyerahkan SK PPPK Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (11/2/2021). /Ilham


KORANBATAM.COM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 105 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 di Aula Engku Hamidah Kantor Wali Kota Batam, Kamis, (11/2/2021). Adapun PPPK tersebut didominasi tenaga pendidik.

“Mari curahkan kemampuan untuk bangun kota ini,” pesan Rudi kepada PPPK Batam tersebut.

Ia juga meminta PPPK menjaga kekompakan dan terus berkontribusi demi kemajuan Batam dengan masing-masing profesi. Dari jumlah PPPK yang menerima SK, 101 merupakan guru dan selebihnya penyuluh pertanian. Bagi tenaga pendidik, Rudi mengingatkan bahwa guru merupakan penentu kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

“Guru adalah contoh, buatlah yang terbaik,” katanya.

Begitu juga kepada penyuluh, Rudi berharap dapat menjalankan tugasnya sebaik mungkin. Rudi menyampaikan menjadi aparatur bukan hanya datang dan pulang sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan, namun juga ikut aktif dalam pembangunan.

Gaji dan Tunjangan

Pada 21 Januari 2021 Menteri Dalam Negeri (Mendari) RI, Tito Karnavian, menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.6/2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah. Dalam permendagri tersebut, diatur tunjangan-tunjangan dan besarannya bagi PPPK. Total, ada lima jenis tunjangan yang diterima PPPK daerah, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya.

Khusus untuk tunjangan keluarga, PPPK daerah akan mendapatkan tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Berikut ketentuan tunjangan suami/istri bagi PPPK daerah. Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% gaji pokok. Tunjangan suami/istri diberikan untuk satu suami/isteri PPPK yang sah. Tunjangan suami/istri diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga. Tunjangan suami/istri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/isteri meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian/ putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian. Dalam hal suami atau isteri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PPPK maka tunjangan suami/isteri hanya diberikan kepada salah satu suami/isteri yang mempunyai Gaji pokok lebih tinggi.

Sementara itu untuk tunjangan anak berikut ketentuannya, Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% dari gaji pokok. Tunjangan anak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan; Paling banyak untuk dua orang anak, Dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat, Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat diberikan tunjangan anak dengan ketentuan; Belum pernah menikah, Belum memiliki penghasilan sendiri, dan Secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia 21 tahun.

Batas usia dapat diperpanjang sampai dengan usia anak 25 tahun, apabila anak tersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan; Akta kelahiran atau putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan, Surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga, dan Surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

Tunjangan anak khusus bagi anak tiri diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.

Tunjangan anak bagi anak angkat diberikan untuk paling banyak satu orang anak dan hanya diberikan kepada PPPK yang sudah menikah. Pembayaran tunjangan anak dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya, apabila; Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah mencapai batas usia 21 tahun dan tidak terdapat surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah menikah yang dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan. Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah memiliki penghasilan sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari PPPK yang bersangkutan. Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian.

Seperti diketahui untuk besaran gaji bagi PPPK telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.98/2020. Pada lampiran Perpres 98/2020 tertera rincian gaji PPPK dari golongan I hingga XVII berdasarkan masa kerja.

Golongan I, masa kerja 0 tahun Rp1.794.900, masa kerja 26 tahun Rp2.686.200. Golongan II, masa kerja 3 tahun Rp1.960.200, masa kerja 27 tahun Rp2.843.900. Selanjutnya Golongan III, masa kerja 3 tahunRp2.043.200, masa kerja 27 tahun Rp2.964.200

Seterusnya, Golongan IV, masa kerja 3 tahun Rp2.129.500, masa kerja 27 tahun Rp3.089.600. Kemudian, Golongan V, masa kerja 0 tahun Rp2.325.600, masa kerja 33 tahun Rp3.879.700. Untuk golongan Golongan VI masa kerja 3 tahun Rp2.539.700, masa kerja 33 tahun Rp4.043.800.

Kemudian, Golongan VII, masa kerja 3 tahun Rp2.647.200, masa  kerja 33 tahun: Rp4.214.900. Golongan VIII, masa kerja 3 tahun Rp2.759.100, masa kerja 33 tahun Rp4.393.100. Selanjutnya, Golongan IX masa kerja 0 tahun Rp2966.500, masa kerja 32 tahun: Rp4.872.000.

Untuk Golongan X, masa  kerja 0 tahun Rp3.091.900, masa kerja 32 tahun Rp5.078.000. Terakhir, Golongan XI, masa  kerja 0 tahun Rp3.222.700, dan masa kerja 32 tahun Rp5.292.800.

 

(ilham)





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;