Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024 Disepakati Sebesar Rp 818 Miliar
Reporter : MELAYUNEWS.COM 26 Sep 2023, 17:25:30 WIB ANAMBAS
Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024 Disepakati Sebesar Rp 818 Miliar

Keterangan Gambar : Rapat paripurna DPRD tentang rancangan Perda APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024, Selasa(26/9/2023).


MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna Lantai I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (26/09/2023).

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar pimpin rapat paripurna.

Menurut catatan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, daftar hadir pada permulaan rapat ini telah ditandatangani oleh 12 dari 20 anggota DPRD dan telah memenuhi quorum.

Dengan rincian, 3 dari 5 orang anggota fraksi PPP Plus, 3 dari 4 orang anggota fraksi PDI Plus, 1 dari 3 orang anggota fraksi PAN, 2 dari 4 orang anggota fraksi BIN, 3 dari 4 orang anggota fraksi KIR.

Keterangan Gambar : Bupati Anambas Abdul Haris didampingi Asisten II, Ody Karyadi saat menyerahkan draft Ranperda

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar mengatakan, proses penyusunan APBD ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 104 ayat 1 yang menegaskan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Ranperda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir.

Untuk membuat persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD dan berdasarkan pada pasal 106 ayat 3 yang menegaskan bahwa DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama Ranperda tentang APBD dalam 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterangan Gambar : Bupati Anambas Abdul Haris saat menyampaikan laporan isi Draft Ranperda

"Dengan berpedoman aturan sebagaimana tersebut diatas, hari ini saya selaku pimpinan memberikan apresiasi kepada Bupati dan seluruh jajarannya yang telah maju selangkah lebih awal menyampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna pada pagi hari ini," ucapnya.

Ia juga berharap agar penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 ini nantinya dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan tetap berpegang pada prioritas plafon anggaran sementara sebagai acuan dasar utama yang telah disepakati.

"Harapan kami nantinya, marilah kita bersama-sama membahas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 yang nantinya akan dibahas oleh Badan Anggaran bersama TAPD yang semestinya tetap berpegang pada prioritas plafon anggaran sementara sebagai acuan dasar utama yang telah disepakati," ujarnya.

Keterangan Gambar : Para anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas saat mengikuti rapat paripurna

Selanjutnya, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyampaikan Nota Keuangan Ranperda Tahun Anggaran 2024 dengan mengusung tema "Mempercepat Transformasi Ekonomi Yang Inklusif Dan Berkelanjutan" sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa, penerimaan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas masih didominasi oleh pendapatan transfer, yaitu lebih dari 90 persen dari total APBD, sehingga apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah pusat maka akan berdampak signifikan terhadap APBD," katanya.

Keterangan Gambar : Para undangan dan insansi vertikal serta kepala OPD ikuti rapat paripurna

Adapun substansi ringkasan rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024, dengan asumsi penerimaan daerah yang telah disepakati adalah sebesar Rp. 818.726.687.132,00 yang terdiri dari :

A. Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada rancangan APBD T.A 2024 diasumsikan sebesar Rp. 39.179.339.491,00 yang secara umum PAD  mengalami penurunan sebesar Rp. 2.779.500.000,00 atau turun sebesar 6,62% dari penetapan APBD T.A 2023, beberapa jenis PAD, antara lain:

1.  Hasil pajak daerah diasumsikan sebesar Rp. 22.559.538.747,00, tidak mengalami perubahan dibanding penetapan APBD T.A 2023.   Hasil pajak daerah ini berasal dari pajak hotel dan restoran.

2.  Retribusi daerah diasumsikan sebesar Rp. 4.650.745.981,00, tidak mengalami perubahan dibanding penetapan APBD T.A 2023. Retribusi daerah berasal dari retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha.

3.  Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan penetapan APBD T.A 2023  yaitu sebesar Rp. 318.019.763,00 yang berasal dari deviden Bank Riau Kepri.

4.  Lain-lain PAD yang sah diasumsikan sebesar Rp. 10.651.035.000,00, mengalami penurunan sebesar Rp. 2.779.500.000,00 atau turun sebesar 20,69%. Penurunan disebabkan perpindahan rekening pendapatan dana kapitasi JKN pada FKTP yang dulunya termasuk bagian dari PAD menjadi lain-lain pendapatan daerah yang sah.

B. Pendapatan transfer pada rancangan APBD T.A 2024 dialokasikan sebesar Rp. 766.267.847.641,00 atau mengalami penurunan sebesar 32,09% dibandingkan dengan penetapan APBD T.A 2023 yang terdiri atas:

1.   Pendapatan transfer pemerintah pusat diasumsikan sebesar Rp. 710.620.198.066,00 atau mengalami penurunan sebesar 32,47% dibandingkan dengan penetapan APBD T.A 2023, ini disebabkan belum diperhitungkannya Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa.

2.   Pendapatan transfer antar daerah diasumsikan sebesar Rp. 55.647.649.575,00 atau turun sebesar 16,75% dibandingkan dengan penetapan APBD T.A 2023. Penurunan ini disebabkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak lagi mengalokasikan bantuan keuangan untuk pembangunan infrastruktur di Kepulauan Anambas.

C. Lain-lain pendapatan daerah yang sah diasumsikan sebesar Rp. 2.779.500.000,00 yang berasal dari pendapatan dana kapitasi JKN pada FKTP.

D. Penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan APBD T.A 2024 diasumsikan sebesar Rp. 10.500.000.000,00 yang terdiri dari:

1.   Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp. 10.000.000.000,00.
2.   Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah dari dana bergulir kelompok masyarakat diasumsikan sebesar Rp.500.000.000,00.

Berdasarkan paparan diatas, lanjut Abdul Haris, dapat disimpulkan bahwa secara umum asumsi penerimaan daerah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan APBD induk T.A 2023.

"Namun demikian, asumsi penerimaan tersebut belum termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa karena masih menunggu penetapan peraturan presiden tentang APBN T.A 2024, sehingga masih mungkin mengalami penyesuaian-penyesuaian selama tahapan pembahasan rancangan APBD seiring dengan dinamika dan perkembangan aturan serta informasi terkait penerimaan daerah," tuturnya.

Keterangan Gambar : Paling kanan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, John Aquarius saat ikuti Rapat Paripurna

Ia juga menjelaskan, dari total target penerimaan daerah sebesar Rp. 818.726.687.132,00 tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan untuk keperluan prioritas yang dituangkan dalam struktur APBD sebagai berikut, 

A. Belanja operasi dialokasikan sebesar Rp. 690.937.434.026,00 yang terdiri dari Belanja pegawai sebesar Rp. 427.748.859.440,00, Belanja barang dan jasa sebesar Rp. 249.284.995.305,00, Belanja hibah sebesar Rp. 13.853.579.281,00, Belanja bantuan sosial sebesar Rp. 50.000.000,00.

 

B. Belanja modal dialokasikan sebesar Rp. 51.072.105.027,00 yang terdiri dari belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp.7.725.792.558,00, belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp. 2.261.352.666,00, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp. 41.053.732.804,00, belanja modal aset lainnya sebesar Rp. 31.226.999,00.

C. Belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp. 2.000.000.000,00.

D. Belanja transfer dialokasikan sebesar Rp. 72.717.148.079,00 yang terdiri dari alokasi dana desa serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah.

E. Pengeluaran pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 berasal dari penyertaan modal (Investasi) pemerintah daerah berupa pinjaman dana bergulir kepada kelompok masyarakat.

"Jika dibandingkan dengan penetapan APBD T.A 2023, belanja daerah mengalami penurunan sebesar 35,21% atau sebesar Rp.445.019.709.526,00. Hal tersebut dikarenakan belum termasuk belanja DAK dan Dana Desa," jelasnya.(Johanda). 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;