- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
- Kasus Penganiayaan di Rusun Polda Kepri Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Siapkan Pembelaan Maksimal
- Star Energy dan KUFPEC Gelar Pelayanan Medis Gratis bagi Warga Jemaja
- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
Pria Warga Pesisir Timur Diamankan Polisi karena Miliki Sabu

Keterangan Gambar : Ilustrasi.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Miliki sabu puluhan gram, seorang pria berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas, Kamis (08/01/2026).
Pria tersebut diketahui berinisial H, warga Desa Pesisir Timur. H diamankan polisi di jalan sungai Sugi , kelurahan Tarempa, sekitar pukul 18:37, diduga akan melakukan transaksi Narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres kepulauan Anambas, Iptu Kristian mengungkapkan penangkapan H tersebut berawal dari informasi dari masyarakat dan dilanjutkan dengan pengembangan di lapangan.
Saat H diamankan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari terduga pelaku.
"Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut terdiri dari dua paket sabu ukuran sedang dengan berat netto 10,17 gram, dan 5,4 gram, serta satu paket ukuran kecil dengan berat netto 1,45 gram.
Selain mengamankan dua paket yang diduga sabu, anggota Resnarkoba Polres Anambas juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika.
Kapolres Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menegaskan, ia tidak akan memberikan gerak dan tidak akan mentolerir pihak manapun yang terlibat dalam peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Kepulauan Anambas. Ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.
Ia juga menghimbau seluruh masyarakat, agar dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba, dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Dengan sinergi yang kuat antara Polri dan masyarakat, kami optimistis peredaran narkoba di Kepulauan Anambas dapat ditekan semaksimal mungkin,” tutupnya. (Ferengki)
















































