- Pansus LKPJ Fokus Bahas Pendapatan Asli Daerah
- Bupati Aneng Berharap Media Jaga Nama Anambas dan Berkontribusi untuk Daerah
- Abdul Hakim Sarankan Perlunya Peningkatan SDM Pengoperasian Alkes di Anambas
- Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
- Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
Polres Bintan dan Kemenkumham Kepri Razia Lapas Narkotika

Keterangan Gambar : Petugas gabungan melakukan razia dalam Lapas Narkotika. /lita
KORANBATAM.COM - Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau (Kemenkumham Kepri) dan Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bintan menggelar razia gabungan, Rabu (10/2/2021) malam.
Dalam razia tersebut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Bambang Sugihartono turun langsung melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dwi Nastiti juga ikut dalam razia tersebut.
Dalam razia tersebut melibatkan 30 orang anggota kepolisian Polres Bintan, 40 orang Satuan Tugas (Satgas) Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dan 15 orang dari Tim Satops Patnal Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kepri.
Kegiatan yang mengedepankan Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini merupakan wujud nyata dari sinergitas dan kolaborasi antara jajaran divisi pemasyarakatan Kanwil Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) Kepri dengan Polres Bintan dalam mewujudkan upaya pencegahan, penyalahgunaan, pemberantasan, dan peredaran (P4) gelap Narkoba di wilayah Kepri khususnya di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham, Dwi Nastiti, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan deteksi dini dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban, seperti yang selalu di pesan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).
“Untuk barang-barang hasil temuan, kita amankan dan nantinya akan dimusnahkan setelah dilakukan pencatatan terlebih dahulu,” ujarnya.
(lita)


















































