Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa
Reporter : MELAYUNEWS.COM 15 Apr 2025, 09:06:39 WIB TANAH DELI
Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

Keterangan Gambar : Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap 517 kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu 24 Februari hingga 7 April 2025. Senin, 14 April 2025


MELAYUNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap 517 kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu 24 Februari hingga 7 April 2025. Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Sumut dalam upaya pemberantasan narkoba yang menjadi perhatian nasional.

Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi pada Senin, 14 April 2025, saat melaksanakan konfers dihadapan sejumlah wartawan di Mapoldasu.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menunjukkan langkah nyata dalam perang melawan peredaran narkotika, sebanyak 634 tersangka diamankan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan respons atas tingginya perhatian publik dan pemerintah terhadap bahaya narkoba yang terus mengintai.

“Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi bangsa. Ia menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan lainnya dan merusak tatanan sosial masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika,” tegas Irjen Whisnu, Senin (14/4).

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas sektor yang melibatkan TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, pemerintah daerah, hingga partisipasi aktif masyarakat.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, merinci bahwa dari 517 kasus yang diungkap, petugas berhasil menyita berbagai jenis narkotika, antara lain sabu seberat 191,6 kilogram, 74.292 butir ekstasi, 11,9 kilogram ganja, 177 gram kokain, dan 69.042 butir pil happy five.

“Jumlah ini bukan hanya angka di atas kertas. Jika seluruh barang bukti tersebut beredar di masyarakat, lebih dari satu juta jiwa berisiko terpapar. Nilai ekonominya diperkirakan melampaui Rp237 miliar,” jelasnya.

Polda Sumut memastikan proses hukum berjalan tegas terhadap seluruh tersangka. Sebanyak 138 di antaranya mendapat penanganan rehabilitasi berdasarkan pendekatan restorative justice, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.

“Langkah ini adalah bukti komitmen kami. Perang melawan narkoba tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus bergerak hingga Sumatera Utara benar-benar bebas dari narkotika,” pungkas Calvijn.





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;