- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
Polda Riau Berhasil Tangkap 87,68 Kg Sabu dan 51.882 Butir Ekstasi dari Sindikat Internasional

MELAYUNEWS.COM, RIAU - Kapolda Riau gelar temu pers atas pengungkapan kasus peredaran jaringan Narkoba internasional di Riau.
Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal menyampaikan pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis pada 30 Januari 2025 lalu terkait akan adanya masuk narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan jumlah besar ke wilayah hukum Polres Bengkalis.
Bersama Bea Cukai Bengkalis timnya melakukan penyelidikan di sepanjang perairan Pulau Bengkalis kurang lebih selama 2 minggu.
"Pada 11 Februari lalu, saat tim gabungan bersama Bea Cukai Bengkalis patroli di sekitaran perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, mendeteksi dan mencurigai keberadaan speedboat yang diduga membawa narkotika," ujar Kapolda M. Iqbal, Rabu (19/2/2025).
"Saat diberhentikan tim, speedboat tersebut mencoba melarikan diri, tetapi berhasil dicegah untuk kemudian dilakukan langkah hukum.
Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal juga memberikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Narkoba Kombes Pol Putu bersama timnya yang terus bekerja tiada hari tanpa pengungkapan.
“Kombes Pol Putu bersama timnya sejak membuka awal 2025 sampai hari ini tiada hari tanpa pengungkapan,” ucap Kapolda.
Kapolda memaparkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 87,68 kilogram sabu dan 51.882 butir ekstasi.
Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal juga memerintahkan Direktur Narkoba dan Kapolres tangkap dan kejar penjahat-penjahat Narkoba.
“Sampai ke lubang semut pun kita akan Tindak setegas-tegasnya. Saya ingatkan bandar-bandra ini, pengedar-pengedar ini, polisi dan penegak hukum di Riau ini sangat tegas dan akan sangat keras apabila membahayakan nyawa petugas dan orang lain, tembak, hentikan walaupun harus nyawanya hilang,” tegasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dua tersangka berinisial JM (38) dan IF (22), yang berperan sebagai kurir.
“Tersangka JM diketahui sudah tiga kali diperintahkan oleh A (dalam lidik) untuk menjemput narkotika dari Malaysia, sedangkan IF baru pertama kali terlibat dalam jaringan ini,” ujar Kombes Putu.
Barang bukti tersebut jika beredar di masyarakat diperkirakan bernilai Rp103,25 miliar dan berpotensi menyelamatkan 490.314 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Kombes Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan metode “becak laut” dalam aksi penyelundupan ini. Istilah tersebut mengacu pada cara sindikat narkotika memanfaatkan speedboat kecil dengan mesin tempel untuk mengangkut narkotika dari wilayah perairan Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus di perairan Bengkalis.
“Modus operandi yang digunakan ini sudah beberapa kali terdeteksi dalam penyelundupan narkotika di perairan Riau. Para kurir membawa barang haram ini langsung dari Parit Amad, Malaysia, menggunakan speedboat dan menyembunyikannya di dalam karung serta tas plastik,” jelasnya.
Para pelaku juga mencoba menghindari patroli dengan beroperasi pada malam hari serta mengandalkan kecepatan speedboat mereka. Namun, dalam operasi gabungan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Tim Elang Malaka serta Bea Cukai Bengkalis, upaya mereka berhasil digagalkan.
“Dalam pemeriksaan, ditemukan 90 bungkus plastik berisi sabu seberat 87,68 kg dan 10 bungkus plastik berisi 51.882 butir ekstasi yang disembunyikan dalam karung dan tas plastik,” ungkap Kombes Putu.
Berdasarkan pengakuan JM, dirinya diperintah untuk menjemput narkotika dari Malaysia dan dijanjikan upah Rp100 juta. Sementara IF dijanjikan Rp25 juta untuk ikut serta dalam aksi ini.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus berupaya memberantas jaringan narkotika internasional yang mencoba menjadikan Riau sebagai jalur transit. Sinergi dengan berbagai pihak akan terus ditingkatkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup Kombes Putu. (HM/pe)


















































