- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
Perangkat Desa Nyamuk Diduga Palsukan Tandatangan dan Manipulasi Data Keuangan

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Perangkat Desa Nyamuk Kecamatan Siantan Timur diduga melakukan manipulasi data dan tandatangan palsu pada berita acara serah terima hasil pengelolaan usaha BUMDes Bajau Karya Desa Nyamuk.
Syarifudin mengatakan, dugaan manipulasi data dan tandatangan palsu diketahui saat verifikasi ulang Hasil Laporan Pengelolaan Usaha BUMDes Bajau Tahun 2020, setelah serah terima laporan pengelolaan keuangan oleh pengurus BUMDes kepada perangkat Desa Nyamuk.
"Laporan ini dirubah, bukan dari pengurus BUMDes melainkan dari perangkat desa sendiri , dimana dalam laporan anggaran pada uang tunai ditambahkan ke stok barang, sehingga Ketua BPD tidak mau teken karena ada perubahan angka, Perubahan angka tersebut, tambah Syarifudin juga disertai tandatangan palsu, yakni 4 orang saksi,"ujarnya, Sabtu (10/9/2022).
"Terkait hal ini, kami telah menemui langsung 4 orang yang dipalsukan tandatangan tersebut. Dari pengakuan mereka, tidak pernah menandatangani berita acara serah terima hasil pengelolaan usaha BUMDes dengan nilai Rp 99.988.700,"tambahnya.
Selaku pengawasan kinerja desa, Dirinya juga telah laporkan ke Kasi PMD Kecamatan Siantan Timur. Namun, belum mendapatkan tanggapan.
"Sudah hampir sebulan hal ini kami laporkan ke pihak kecamatan, makanya hari ini kita teruskan ke Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Terempa, untuk melakukan konsultasi dengan harapan ada tindakan serta konsekuensi terhadap perangkat desa. Jika hal ini tidak ditindaklanjuti dalam waktu dekat akan kita laporkan ke pihak kepolisian setempat," tegasnya.
Data terhimpun, berikut rincian berita acara serah terima hasil pengelolaan usaha BUMDes Bajau Karya Desa Nyamuk yang semula dengan nilai Uang Tunai Rp 57.152.480, Stok Barang, Rp 29.808.470 dan Inventaris BUMDes, Rp 6.441.000 dengan total keseluruhan Rp 93. 401.962.
Kemudian dirubah menjadi uang tunai Rp 52. 000.000, Stok Barang Rp 41.547.700 dan Inventaris BUMDes Rp 6.441.000 dengan total keseluruhan Rp 99.988.700.(red)


















































