- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Pemko Batam Tegur Pelaku Usaha yang Melanggar Prokes

Keterangan Gambar : Kepala Satpol-PP Kota Batam, Salim, memberi imbauan kepada pengunjung di salah satu tempat usaha di Kota Batam, Sabtu (20/2/2021) malam.
KORANBATAM.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali memberikan teguran kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam, Salim, mengatakan pihaknya secara rutin melakukan pengawasan di lapangan. Hasilnya, didapati memang masih banyak masyarakat yang mengabaikan Protokol Kesehatan.
“Tadi malam (Sabtu, 20/2/2021) kita turun, ada tiga Kecamatan yang kita pantau. Di antaranya Kecamatan Sekupang, Batam Kota dan Lubuk Baja, Kota Batam,” ujar Salim, Minggu (21/2/2021).
Untuk wilayah Kecamatan Batam Kota, lanjut Salim, ada sejumlah titik yang menjadi perhatian pihaknya. Seperti Dataran Engku Hamidah dan Kawasan kuliner Mega Legenda, Batam Center.
“Di Engku Hamidah ada 10 orang warga yang tidak menggunakan masker, langsung kita berikan teguran,” beber Salim.
Kemudian, lanjutnya, di kawasan Mega Legenda, pihaknya masih menemukan tempat-tempat usaha yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan sebagaimana yang selama diimbau Pemko Batam. Umumnya yang dilanggar adalah jarak yang terlalu dekat dan jumlah pengunjung yang terlalu banyak. Pihaknya langsung memberikan teguran secara tertulis kepada pelaku usaha tersebut.
“Langsung kita beri surat peringatan, beberapa diantaranya bahkan ada yang sudah dua kali dan tiga kali melanggar,” jelasnya.
Dari tiga kecamatan, kata Salim, yang paling banyak adalah Kecamatan Batam Kota, ada tujuh tempat usaha yang diberikan peringatan. Kemudian di Kecamatan Sekupang, ada dua dan di Kecamatan Lubuk Baja ada satu.
“Jika peringatan ini tidak diindahkan, maka sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 diberikan sanksi berupa sanksi sosial dan denda materi atau mencabut izin usahanya,” kata Salim mengakhiri.


















































