- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
- Kembangkan Pertanian di Jemaja, Komisi II DPRD Anambas Koordinasi dengan Kementan
- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
Pemko Batam Perpanjang PPKM Berbasis Mikro

Keterangan Gambar : Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad (kanan), berbincang dengan Camat Batuampar, Tukijan, saat meninjau ruang isolasi di Posko PPKM Mikro di Teringraya, Tanjungsengkuang, Batuampar, Batam, Minggu (30/5/2021). Foto/BENARAN.COM
KORANBATAM.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan optimlaisasi Pos Komando (Posko) penangan Covid-19 untuk pengendalian Covid-19.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, kebajikan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 26 tahun 2021.
“SE ini pada dasarnya juga mengacu sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 tahun 2021,” kata Amsakar, Jumat (25/6/2021).
Dalam pelaksanaan, lanjut Amsakar, pada dasarnya adalah memperketat kegiatan masyarakat mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Selain itu, juga mendorong masyarakat untuk meningkatkan itensitas penerapan protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.
PPKM mikro dilakukan dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan sejumlah instansi pemerintah lainnya.
“Pada intinya yang membedakan dengan edaran sebelumnya adalah lebih kepada pengetatannya,” jelasnya.
Dicontohkannya, terkait dengan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti kafe, rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik yang berada pada lokasi tersendiri ataupun di dalam mall, jam operasional dibatasi hanya sampai jam 20.00 WIB, malam.
“Kalau sebelumnya kan paling lama jam 21.00, untuk sekarang kita batasi lebih cepat. Kemudian untuk kapasitasnya juga dibatasi hanya 25 persen,” katanya.
Surat Edaran terbaru tersebut sudah mulai berlaku pada 23 Juni 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pebatasan berdasarkan ketentuan.
“Kita harap seluruh elemen masyarakat dapat sama-sama terus konsisten menegakan protokol kesehatan,” ujarnya.

















































