Pemkab Anambas Lakukan Peralihan Status Gedung Kantor Bupati Lama dari Pengelola ke Pengguna
Reporter : MELAYUNEWS.COM 01 Jul 2024, 17:30:45 WIB ANAMBAS
Pemkab Anambas Lakukan Peralihan Status Gedung Kantor Bupati Lama dari Pengelola ke Pengguna

Keterangan Gambar : Sekda Anambas, Sahtiar saat diwawancarai awak media, Senin(1/7/2024).


MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas akan melakukan peralihan status barang milik daerah dari pengelola ke pengguna.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., mengatakan bahwa status aset yang akan dialihkan tersebut adalah gedung kantor bupati lama yang saat ini ditempati oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal PTSP.

"Aset yang sekarang ditempati oleh Disdukcapil dan Dinas Penanaman Modal PTSP itu kan saat ini masih tercatat di pengelola, kita akan melakukan proses mutasi aset dari pengelola ke pengguna," ucap Sahtiar saat diwawancarai MELAYUNEWS.COM pada Senin, 1 Juli 2024.

Sahtiar menerangkan peralihan ini guna untuk memudahkan pengguna untuk kemudian melakukan rehab dan pengembangan di lokasi tersebut.

"Peralihan ini dilakukan supaya nanti dalam proses rehab, mungkin pengembangan di lokasi tersebut, mereka lebih nyaman aja," terangnya.

Sahtiar pun menyampaikan, terkait peralihan itu, pihaknya juga telah melakukan rapat dengan beberapa OPD terkait.

"Jadi kita rapat tadi pagi itu hanya mau menetapkan status bangunan pemerintah gedung bupati lama kepada yang sekarang menggunakan. Ya pencatatan aja, sekarang kan masih tercatat di pengelola jadi peralihan ini supaya tercatat di pengguna," pungkasnya.(Johanda). 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;