- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
- Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
- Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
Pemkab Anambas Hibahkan Tanah dan Bangunan Untuk Pembangunan Polsubsektor Nyamuk

Keterangan Gambar : Bupati Anambas Abdul Haris foto bersama jajaran Polres Anambas usai tanda tangan NPHD, Kamis, (21/3/2024).
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas dan Polres Kepulauan Anambas melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Penandatanganan NPHD dan BAST ini dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati Kepulauan Anambas pada Kamis, 21 Maret 2024.
Usai dilaksanakannya penandatanganan tersebut, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris memberikan NPHD dan BAST tersebut kepada pihak Polres Kepulauan Anambas.
"Ini saya serahkan ke bapak, semoga bisa jadi manfaat," ucap Abdul Haris saat menyerahkan NPHD dan BAST itu.
Kesempatan berbeda, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Rinaldi mengatakan bahwa Pemkab Kepulauan Anambas menghibahkan aset berupa tanah dan bangunan yang ada di Kecamatan Siantan Timur, Desa Nyamuk.
"Jadi dalam penandatanganan NPHD dan BAST tadi, kita menghibahkan aset milik Pemda ke Polres Kepulauan Anambas," ujar Rinaldi saat diwawancarai.
Rinaldi juga menyampaikan, aset yang dihibahkan tersebut nantinya akan dimanfaatkan oleh Polres Kepulauan Anambas untuk tempat Kepolisian Subsektor (Polsubsektor).
"Jadi aset milik Pemda ini nantinya akan dimanfaatkan oleh polres sebagai Polsubsektor di Desa Nyamuk," sebutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa, hibah ini merupakan bentuk komitmen dukungan pemerintah daerah terhadap tugas pokok fungsi Polri dalam rangka Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
"Ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan pemerintah daerah terhadap tugas pokok fungsi Polri, nah dalam rangka Kamtibnas khusunya untuk pembangunan Polsubsektor di Desa Nyamuk," ungkapnya.(Johanda).



















































