- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
Pemkab Anambas Gesa Penetapan Tata Batas Kawasan Hutan

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XII Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Pembahasan Hasil Tata Batas Definitif Kawasan Hutan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, pada Kamis (19/10/2023).
Kepala BPKHTL Wilayah XII Tanjungpinang, Budi Setiawan mengatakan bahwa, pelaksanaan kegiatan tata batas ini adalah sebagai tindak lanjut dari SK Menteri Kehutanan Nomor 76 Tahun 2015 yang bertujuan untuk memberikan kepastian letak dan luas kawasan hutan.
"Berdasarkan SK tersebut, kami sebagai UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berkewajiban untuk melaksanakan tata batas kawasan hutan," ucap Budi Setiawan.
"Artinya, kawasan hutan yang ada sebelumnya itu kan baru di peta, kemudian di lapangan kita wujudkan dengan pemberian tanda-tanda batas di lapangan," terusnya.
Ia juga menjelaskan bahwa, tata batas tersebut juga ada beberapa tahapan dan sekarang ini adalah tahapan terakhir, setelah ini tahapannya adalah ke penetapan kawasan hutan.
"Dalam pelaksanaan penataan batas ini, itu sudah terlebih dahulu dilakukan identifikasi terhadap adanya hak-hak yang dimungkinkan ada didalam kawasan hutan, namun demikian tim panitia tata batas kawasan hutan ini tentunya hanya dapat menyelesaikan permasalahan yang memang masuk dalam kriteria untuk dapat kami selesaikan," jelasnya.
Pada prinsipnya bahwa kawasan hutan itu tidak merupakan harga mati yang tidak bisa dimanfaatkan, tidak bisa digunakan atau sensitif terhadap pembangunan.
"Namun demikian, kita sebagai negara hukum tentunya ada tata aturannya, ada regulasi-regulasi yang harus kita ikuti, yang pasti kita ikuti saja prosedurnya baik itu untuk perencanaan ataupun penyelesaian permasalahan yang ada di kawasan hutan," ujarnya.
Diungkapkannya, pengukuhan penetapan tata batas kawasan hutan untuk seluruh kabupaten/kota Provinsi Kepulauan Riau akan diselesaikan di tahun ini.
Kesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, Akmaruzaman menyampaikan bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menggesa agar tata batas kawasan hutan ini segera dilakukan.
"Pemerintah hari ini memang menggesa supaya ini terjadi dengan segera, karena kalau ini tidak ditetapkan, nanti kita akan mendapat kendala-kendala dalam pembangunan untuk masa depan," sebutnya.
Ia juga berharap, setelah penetapan definitif batas wilayah kawasan hutan di Anambas, pemerintah pusat dapat menyetujui sehingga pemerintah daerah bisa mendapat satu kepastian hukum.
"Harapanya, setelah ini pemerintah pusat dapat menyetujui agar kita bisa mendapat kepastian hukum sehingga siapapun investor yang datang kesini tidak mendapat banyak halangan karena dia sudah memiliki kepastian hukum dan kita juga bisa menyusun rencana pembangunan jangka menengah dan panjang dengan lebih terukur," harapnya.(Johanda)


















































