- Bupati Aneng Berharap Media Jaga Nama Anambas dan Berkontribusi untuk Daerah
- Abdul Hakim Sarankan Perlunya Peningkatan SDM Pengoperasian Alkes di Anambas
- Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
- Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
Pelaku Pencurian Perhiasan di Perumahan Golden Prima Gadaikan Hasil Curian untuk Berfoya-foya

Keterangan Gambar : Pelaku pencuri perhiasan di perumahan Golden Prima diperiksa penyidik Polsek Bengkong. (iam)
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Seorang pria di Kota Batam berinisial DRT melakukan pencurian sejumlah perhiasan emas berlian dan jam tangan mewah dengan total nilai Rp90 juta. Barang-barang tersebut kemudian digadaikan untuk berfoya-foya bersama teman-temannya.
Selama satu hari diburu, akhirnya Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong menangkap pria 24 tahun ini di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
DRT dibekuk pada Selasa (27/9/2022) siang, sekira pukul 14.30 WIB, di gate keberangkatan bandara.
Dengan tangan terborgol, DRT digiring polisi keluar dari dalam Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Selanjutnya polisi menggelandang DRT ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di kantornya, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Mardalis mengatakan, terduga pelaku saat ini masih diperiksa pihaknya terkait pencurian yang dilakukan DRT.
“Emas yang dicuri terduga pelaku milik Melvi Thobias (42 tahun). Kemudian terduga pelaku menggadaikan perhiasannya di pegadaian. Menurut keterangan terduga pelaku, hasil curiannya digunakan untuk berfoya-foya dan ongkos tiket pulang ke Surabaya,” ungkapnya, Rabu (28/9/2022) pagi.
Terpisah, terduga pelaku pencurian perhiasan emas, DRT mengaku bahwa, telah mencuri perhiasan milik kakak sepupunya yang disimpan di dalam lemari kamar terduga pelaku.
“Punya kakak sepupu (emasnya). Emasnya saya gadai Rp8 juta untuk beli tiket ke Surabaya, pergi ke Pasifik hotel, dan beli barang,” akuinya.
DRT juga mengatakan, dia sudah lama ingin mencuri perhiasan tersebut dan uangnya telah habis dipakai foya-foya sebanyak Rp3 juta.
“Sudah lama (direncanakan mencuri) dan saya menyesal,” ujarnya.
Kini ia hanya bisa menyesali perbuatannya dan terancam kurungan penjara maksimal 4 tahun dengan Pasal 362 dan atau Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dalam Keluarga.(red)

















































