- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Pedagang SP I Boleh Jualan Lagi, Ini Kesepakatannya

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Akhirnya ada kesepakatan bersama antara pedagang kaki lima (PKL) di Jembatan Selayang Pandang I dengan pemerintah daerah yang diwakili oleh Satpol PP. Dimana dalam rapat yang dihadiri oleh lintas OPD tersebut dan dihadiri oleh 26 perwakilan PKL di Jembatan SP I.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Produk Hukum Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Richart SE mengatakan, bahwa dalam rapat bersama dengan PKL pihaknya menempuh kesepakatan bersama dimana para pedagang kaki lima di Jembatan SP I sifatnya sementara dan apabila ada relokasi dikemudian hari tidak ada ganti rugi kepada para pedagang kaki lima.
Selain itu pedagang kaki lima juga dilarang melakukan transaksi jual beli lapak untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam rapat tersebut juga pedagang menyanggupi memasang lampu hias dilapak masing-masing agar terlihat indah dan mencat lapaknya dan menjaga kebersihan.
"Selain itu, kita dengan pedagang kaki lima juga sepakat bagi yang tidak menempati lapak yang telah disediakan maka dalam 1 bulan akan dialihkan kepada pedagang lainnya. Kita sepakat seminggu setelah rapat para pedagang langsung berjualan, namu kita berikan kelonggaran jika sebulan tidak menempati lapak maka akan dialihkan kepada pedagang lainnya, "ujar Richart SE kepada media ini, Kamis(19/5/2022).
Dalam rapat itu juga disepakati lebar lapak yakni 2 x5 meter dan bagi lapak yang telah dialokasikan kepada pedagang wajib berjualan sesuai dengan kesepakatan bersama.
" Inilah kesepakatan yang kami peroleh secara bersama-sama. Jadi semua pihak wajib melaksanakan sesuai dengan kesepakatan," kata Richart.
Dalam rapat turut hadir, Kabid Perdagangan, Icha Hakim, Andi Marta S.Kom Kabid Koperasi dan Perdagangan Mikro, Disparbudpora diwakili oleh Rama Diana Kabid Promosi Pariwisata dan James Richard A. Mainasse, Fungsional Ahlimuda kepariwisataan dan ekonomi kreatif.
Dari pihak Kelurahan Tarempa diwakili oleh Firdaus Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kelurahan Tarempa. Polres Anambas diwakili Sugito Kanit Lantas Polres Anambas, Herdian Banit Patroli Satlantas Polres Anambas serta diwakili oleh 26 orang pedagang kaki lima. (red )


















































