PAW DPRD Anambas, Aniza Gantikan Almarhum Syafrilis
Reporter : MELAYUNEWS.COM 12 Jan 2024, 20:13:16 WIB POLITIK
PAW DPRD Anambas, Aniza Gantikan Almarhum Syafrilis

Keterangan Gambar : Pelantikan Aniza sebagai PAW dari Syafrilis Partai Demokrat


MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada Jumat, 12 Januari 2024.

Keterangan Gambar : Seluruh anggota DPRD dan tamu undangan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum acara dimulai

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, mengatakan bahwa berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, pada pasal 114 ayat 1 menyebutkan bahwa anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Keterangan Gambar : Tamu undangan instansi vertikal dan OPD menyanyikan lagu Indonesia Raya

"Maka dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, hari ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ucap Saymsil Umri sembari mengetok palu tiga kali.

Syamsil Umri juga menjelaskan bahwa, pada pasal 99 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2018 menyebutkan bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

Keterangan Gambar : Para tamu undangan saat menyanyikan lagu Indonesia Raya

Mengacu pada pasal 101 ayat 1, lanjutnya, yang menyebutkan bahwa anggota DPRD yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud pada pasal 99 ayat 1, akan digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

PAW anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas ini telah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1418 Tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019-2024 dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019-2024.

Keterangan Gambar : Wakil Ketua I DRPD Kabupaten Kepulauan Anambas pimpin rapat paripurna DPRD tentang PAW

"Sesuai dengan surat keputusan gubernur tersebut, pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan perwakilan dari Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu, saudari Aniza sebagai pengganti saudara almarhum Syafrilis," ujar Syamsil Umri.

Pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD ini dipandu oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan disaksikan oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Pimpinan Partai Politik, Forkopimda dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Keterangan Gambar : Pemasangan PIN kehormatan DPRD kepada Anggota DPRD yang baru dilantik

"Maka secara resmi saudari Aniza dapat segera menjalankan dan melanjutkan tugas-tugas yang selama ini dilaksanakan oleh saudara almarhum Syafrilis, kepada saudari Aniza selamat bergabung dengan kami untuk mewujudkan visi dan misi sesuai dengan tugas, peran dan fungsi DPRD," sebut Syamsil Umri.

Tak lupa juga, Syamsil Umri mengucapkan terimakasih kepada almarhum Syafrilis atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Anambas yang dilantik Aniza menggantikan anggota DPRD yang almarhum, Syafrilis

"Marilah bersama-sama kita doakan semoga almarhum Syafrilis ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah SWT, akhirnya saya atas pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas rapat paripurna ini secara resmi saya nyatakan ditutup," pungkas Syamsil Umri.(Johanda).





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;