- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Oknum Guru Honorer SMK Swasta di Batam Sodomi Siswanya, Orangtua Lapor Polisi

MELAYUNEWS.COM, BATAM - Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di dunia pendidikan. Guru yang seharusnya memberikan contoh dan pembelajaran yang baik, justru berbuat tak senonoh.
Ya, seorang oknum honorer guru di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) Swasta bidang Komputer di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial YF (25 tahun) diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis kelamin kepada anak didiknya yang masih berusia 16 tahun.
Usut punya usut, oknum guru berdomisili di wilayah Sagulung Baru itu telah melancarkan aksinya sebanyak 4 kali.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menerangkan kronologi kejadian terjadi pada Kamis (9/3/2023) lalu.
Untuk menjalankan aksinya, terduga pria asal Tarutung, Sumatera Utara ini mengiming-imingi korban uang jajan kepada muridnya dan gratis makan di kantin sekolah.
Kejadian itu baru dilaporkan ke Polsek Sagulung oleh orang tua si korban pada bulan Mei 2023, setelah curiga melihat cara berjalan anaknya.
“Pelaku melakukan sodomi terhadap korban (siswanya) dan mengakui sudah 4 kali. 3 kali dilakukan pada jam istirahat sekolah dan terakhir di rumah kontrakan si pelaku,” ujarnya didampingi Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, di Mapolresta Barelang, Selasa (6/6).
Budi merincikan, aksi pelaku dilakukan dengan merayu dan mengajak korban untuk ikut ke tempat tinggal pelaku. Kemudian pencabulan terjadi.
Selanjutnya, pelaku memberikan uang jajan sebesar Rp50 ribu dan diberikan kebebasan bon makan gratis di kantin sekolah.
“Pelaku inisial YF merupakan oknum guru di sekolah yang sama dengan korban. Jadi dikasih uang jajan tambahan kemudian free makan di kantin sekolah, itu modus daripada si pelaku,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak 5 miliar.
“Karena dilakukan oleh tenaga pendidik, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” jelasnya.
YF saat ini ditahan di sel tahanan Mapolresta Barelang. Polisi masih mendalami motif pencabulan yang dilakukan YF terhadap muridnya tersebut.
“Kita masih mendalami kasus ini apakah terduga pelaku memiliki kelainan atau tidak. Dari keterangan terduga pelaku, dia sempat menjadi korban pencabulan saat kelas 1 SMP di kampungnya,” tandasnya.(red)


















































