- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
- Kembangkan Pertanian di Jemaja, Komisi II DPRD Anambas Koordinasi dengan Kementan
- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
Nongkrong Hingga Larut Malam, Para Remaja dan Muda Mudi Dirazia Satpol-PP

Keterangan Gambar : Satpol-PP Anambas melakukan razia dan patroli di sepanjang Jembatan SP dan masjid Agung.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Untuk menjaga wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya kota tarempa kondusif dan tertib terhadap peraturan daerah, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas rutin melakukan operasi atau razia terhadap tempat-tempat yang sering digunakan oleh para remaja dan kaula muda untuk nongkrong hingga larut malam.
Kepala Satpol PP dan Damkar Anambas, Zairin mengatakan, kegiatan rutin yang dilaksanakan untuk daerah-daerah tertentu yang dianggap rawan terhadap anak-anak muda yang sering berada pada tempat yang tepat pada malam hari. Sehingga Satpol PP dan Damkar Anambas melakukan pemantauan dan pemeriksaan dan membubarkan bagi mereka yang melakukan kegiatan tak bermanfaat termasuk di pantai sehingga larut malam.
"Terutama bagi anak sekolah ya sesuai aturan ada jam malam pukul 22.00 WIB ke atas para anak sekolah maupun remaja harus pulang ke rumah untuk melakukan aktivitas belajar. Razia atau operasi rutin kita laksanakan agar mereka mengetahui bahwa diluar rumah diatas pukul 22.00 WIB tidak baik, "kata Ricart Sihombing kepada media ini, Selasa (6/9/2022).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah dan Damkar Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Ricart Sihombing mengatakan, peran serta daripada orang tua agar selalu memperhatikan kegiatan anak-anaknya jika sudah di atas pukul 22.00 WIB maka sebaiknya dilarang untuk keluar rumah.
"Kita berharap adanya peran serta orang tua untuk memperhatikan anak-anaknya jika tidak ada keperluan yang penting, apalagi sudah di atas pukul 22.00 WIB maka sebaiknya anak-anak dilarang keluar rumah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Ini untuk kepentingan kita bersama, "kata Ricart.
Bahkan kata Ricart Sihombing, bagi para remaja atau anak sekolah yang terjaring operasi orang tuanya dipanggil dan dibuat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Kepada orang tua tersebut juga diberikan pemahaman agar memperhatikan jam belajar untuk anak sekolah.
"Terutama sudah larut malam hal itu tidak baik untuk para pelajar keluar rumah apalagi dengan tujuan yang tidak jelas," katanya. (red)

















































