MK Tolak Permohonan Pemohon Pilkada Gubernur Kepri, Ansar-Marlin Menunggu Pelantikan
Reporter : MELAYUNEWS.COM 16 Feb 2021, 20:35:35 WIB LAPORAN UTAMA
MK Tolak Permohonan Pemohon Pilkada Gubernur Kepri, Ansar-Marlin Menunggu Pelantikan

Keterangan Gambar : Pasangan Ansar-Marlin. /1st


KORANBATAM.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan pembatalan hasil perolehan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Isdianto-Suryani, dalam sidang yang digelar secara virtual dari Jakarta, Selasa (16/2/2021) siang.

Putusan itu merupakan hasil musyawarah sembilan hakim konstitusi yakni Hakim Ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahiddudin.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, saat membacakan putusan.

Seperti diketahui, paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 02, Isdianto-Suryani (INSANI), mengajukan gugatan pembatalan hasil perolehan suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU Kepri, pasangan nomor urut 03, Ansar-Marlin unggul dengan perolehan 308.553 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 02, Isdianto-Suryani mendapat 280.160 suara dan pasangan nomor urut 01, Soerya-Iman meraih 183.317 suara.

Namun, pasangan Isdianto-Suryani tak terima dengan keputusan tersebut dan mengajukan gugatan ke MK. Perkara tersebut kemudian tercatat dengan nomor perkara: 131/PHP.GUB-XIX/2021 di MK.

Dalam permohonannya sebagaimana dikutip dari laman MK, paslon nomor urut 02 Isdianto-Suryani, mendalilkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kepri oleh KPU Kepri cacat hukum dan semestinya dibatalkan.

Menurut pemohon, dalam Pilgub Kepri 2020 telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif yang memengaruhi penurunan suara pemohon.

Dalam petitumnya (tuntutan), pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU Kepulauan Riau melakukan pemungutan suara ulang di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Lingga.

Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua Tim Pemenangan Ansar-Marlin, Ade Angga, mengaku menyambut baik. Meski begitu, pihaknya tetap akan mengawal sampai pasangan tersebut resmi dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.

“Alhamdulillah, pertama tentu kami sangat bersyukur atas penolakan permohonan yang diajukan calon nomor urut 03,” kata Ade Angga, Selasa (16/2/2021).

Kemenangan ini, kata dia, adalah kemenangan seluruh masyarakat Kepri. Karena itu, pihaknya mengajak agar semua kembali bersatu dan bersama-sama membangun Kepri.

“Tidak ada lagi nomor 01, nomor 02 dan nomor 03. Insyallah Pak Ansar dan Ibu Marlin akan fokus membangun Kepri,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta doa restu kepada seluruh elemen masyarakat agar segalanya dimudahkan hingga pelantikan yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

“Mohon doa agar dipermudah dalam menuju prosesi pelantikan,” katanya.





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;