- Bupati Aneng Berharap Media Jaga Nama Anambas dan Berkontribusi untuk Daerah
- Abdul Hakim Sarankan Perlunya Peningkatan SDM Pengoperasian Alkes di Anambas
- Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
- Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
Miris, Ayah Tiri Ini Setubuhi Anaknya Hingga Hamil Dua Bulan

Keterangan Gambar : ZH (34), pelaku persetubuhan anak dibawah umur. /Ilham Sawalludin
KORANBATAM.COM, BATAM - ZH (34), diringkus Unit Tim Operasional Reserse Kriminal (Unit Opsnal Reskrim) Polsek Batu Aji di Perumahan Puskopkar, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, tepatnya di belakang Masjid AT Taubah, saat tengah beristirahat, pada Sabtu (30/1/2021) lalu, sekira pukul 15.30 WIB.
ZH adalah pelaku persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban bernama inisial AM (15). Ironisnya, ZH adalah merupakan ayah tiri dari AM.
Warga Perumahan Bambu Kuning, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji ini tega menyetubuhi anak tirinya hingga hamil 2 bulan.
AM terpaksa menuruti nafsu bejat ayah tirinya itu lantaran diancam. Kejadian itu terungkap saat ibunya yang bernama inisial IY (44) menaruh curiga terhadap tingkah laku anaknya yang tidak seperti biasanya.
Setelah dilakukan pendekatan melalui seorang tetangganya bernama inisial MF, AM mengakui kalau ayah tirinya telah menyetubuhinya.
Atas pengakuan korban itu, pihak keluarga langsung membawa korban untuk membuat laporan ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Batu Aji.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto.
“Benar. Pelaku adalah ayah tiri dari korban, yang saat ini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun kurungan.
Sementara, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas yakni satu baju warna coklat, satu pakaian dalam (BH) warna cream, satu test pack (alat uji kehamilan).
(ilham)

















































