- Ayub: Pelabuhan Perikanan Antang Bakal Penambah PAD Anambas
- TMMD TNI Manunggal Mulai Digelar di Desa Mubur
- Pansus LKPJ Fokus Bahas Pendapatan Asli Daerah
- Bupati Aneng Berharap Media Jaga Nama Anambas dan Berkontribusi untuk Daerah
- Abdul Hakim Sarankan Perlunya Peningkatan SDM Pengoperasian Alkes di Anambas
- Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
- Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
Lanud Hang Nadim dan Ditpam BP Batam Tertibkan Sarang Burung di Lokasi KKOP
Proteksi Dini

Keterangan Gambar : Pejabat Sementara Kepala Seksi (Ps Kasi) Base Operasi (Ops) Lanud Hang Nadim, Letda Lek Elakan Sitompul (kanan) dan petugas penertiban melakukan penebangan pohon tempat sarang burung yang mengganggu penerbangan di landasan pesawat terbang di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. /winter
KORANBATAM.COM, BATAM - Sebanyak 34 personel tim gabungan yang terdiri dari Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Hang Nadim dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, melakukan operasi penertiban sarang burung di dalam Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (4/2/2021).
Penertiban kali ini menyasar pada penebangan pohon-pohon yang merupakan tempat sarang burung yang mengganggu penerbangan, karena wilayah hutan jaraknya yang berdekatan dengan landasan pesawat terbang di Bandara Hang Nadim.
“Kegiatan ini dalam rangka proteksi di wilayah KKOP Bandara Hang Nadim Batam, yaitu pencegahan dan pengendalian gangguan apapun, termasuk gangguan dari aktivitas burung elang atau lainnya. Sehingga apapun risiko dan ancaman yang akan timbul, dapat segera diantisipasi demi lancarnya aktivitas penerbangan,” ujar Kepala Dinas Operasi (Kadisops) Lanud Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo, di lokasi.
Ia mengatakan, wilayah KKOP Bandara Hang Nadim tersebut telah diatur dalam ruang lingkup Bandara. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Di dalam UU itu, lanjut Kang Odoy, segala aktifitas di kawasan KKOP Bandara Hang Nadim harus patuh dan tunduk dengan ketentuan tersebut.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas ilegal di KKOP Bandara Hang Nadim,” tegasnya.
Selain operasi penertiban sarang burung, petugas gabungan TNI-AU dan Ditpam BP Batam juga melayangkan peringatan dan teguran tegas kepada warga yang memiliki peternakan babi atau hewan-hewan lainnya yang berada di wilayah KKOP Bandara Hang Nadim Batam tersebut.

Keterangan Gambar : Petugas Ditpam BP Batam dan Lanud Hang Nadim memberikan teguran keras berupa surat peringatan dan pernyataan terhadap peternakan babi atau hewan lainnya di wilayah KKOP Bandara Hang Nadim Batam. /winter
Teguran tersebut berupa surat peringatan dan pernyataan terhadap peternakan babi atau hewan-hewan lainnya di wilayah KKOP Bandara Hang Nadim Batam tersebut.
“Isi surat/pernyataan tersebut adalah pemberitahuan dan himbauan untuk membongkar sendiri rumahnya, dan surat peringatan (SP 1) tersebut hanya berlaku selama tujuh hari dan jika warga tak menggubris surat tersebut, maka akan dilaksanakan pembongkaran secara paksa oleh tim gabungan dari Lanud Hang Nadim dan Ditpam BP Batam. Namun, jika warga kooperatif maka penertiban paksa tak perlu dilakukan,” ujar Kepala Unit (Kanit) Penindakan Ditpam BP Batam, Ahmad Supriyadi.
(winter)


















































