- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
- Kembangkan Pertanian di Jemaja, Komisi II DPRD Anambas Koordinasi dengan Kementan
- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
Lahan Terbatas, Tidak Semua Permohonan Dikabulkan BP Batam

Keterangan Gambar : Kantor BP Batam, yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Nomor 1 Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau.
KORANBATAM.COM - Pengalokasian lahan baru di Kota Batam harus benar-benar mampu menstimulasi kegiatan investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Sehingga setiap permohonan alokasi lahan yang baru tidak semua bisa dikabulkan, mengingat keterbatasan lahan yang ada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam saat ini.
Namun demikian, permohonan tersebut tidak serta merta dapat disetujui karena harus disesuaikan dengan rencana besar pengelolaan lahan Batam ke depan. Jika memang tidak sesuai dengan perencanaan Badan Pengusahaan (BP) Batam, maka BP Batam tidak akan menyetujui permohonan alokasi lahan tersebut.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, mengatakan bahwa ada beberapa perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan alokasi lahan baru pada beberapa tahun lalu, dan baru dapat diproses setelah semua persyaratannya dapat terpenuhi saat ini.
“Hal tersebut bukan berarti BP Batam lambat dalam memproses, karena dalam mengalokasikan lahan harus secara clear and clean (bersih tanpa masalah), sehingga proses tersebut memerlukan waktu lebih teliti sampai dengan selesainya pengadministrasian di BP Batam,” kata Dendi, Senin (5/4/2021).
Lebih jauh dikatakan Dendi, bahwasanya, beberapa alokasi lahan baru yang diberikan oleh BP Batam dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir juga terlihat tidak efektif, seperti lambatnya realisasi pembangunan fisik. Menurutnya, hal itu juga menjadi prioritas BP Batam dalam melakukan perubahan tata kelola agar alokasi lahan baru ke depan dapat mengakselerasi kegiatan ekonomi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Pelayanan perizinan lahan lainnya, seperti pelayanan Izin Peralihan Hak (IPH), pelayanan rekomendasi, pelayanan perpanjangan Hak Atas Tanah (HAT), pelayanan balik nama, pelayanan pecah Penetapan Lokasi (PL), pelayanan gabung PL, pelayanan dokumen pengganti dan pelayanan endorse PL.
“Untuk mempercepat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan investor dalam pelayanan permohonan perizinan lahan tersebut, BP Batam telah melakukan sebuah terobosan agar semua perizinan lahan dilaksanakan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) melalui Land Management System (LMS) online,” jelasnya.
Dengan LMS online, masih kata Dendi, pemohon dapat mengajukan permohonannya kapan saja dan di mana saja.
“Kecepatan proses bergantung pada kelengkapan dan kebenaran data yang disampaikan agar proses verifikasi dokumen tidak berulang,” ujarnya.
Sumber: Humas BP Batam

















































