- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
- Kembangkan Pertanian di Jemaja, Komisi II DPRD Anambas Koordinasi dengan Kementan
- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
KPK Geledah Kantor BP FTZ Kawasan Bintan, Tiga Dus dan Satu Koper Diduga Berkas Korupsi Dibawa

Keterangan Gambar : Tim Penyidik KPK, menyita dan membawa tiga dus dan satu koper berisi berkas yang diduga terkait perkara mikol dan rokok, usai keluar melakukan penggeledahan dari dalam kantor BP FTZ Kawasan Bintan, Senin (1/3/2021) malam. /Cr1-KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Tim Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Free Trade Zone (FTZ) Kawasan Bintan, Senin (1/3/2021) malam.
Dalam penggeledahan yang dilakukan selama 11 jam, sejak pukul 08.30 pagi hingga pukul 20.10 WIB malam itu, tim penyidik KPK membawa tiga dus dan satu koper berisi berkas yang diduga terkait perkara minuman beralkohol (Mikol) dan rokok.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP FTZ Kawasan Bintan, Muhammad Saleh Umar, mengakui bahwasanya ada sejumlah berkas yang disita oleh KPK setelah penggeledahan. Dimana, kata Saleh, KPK menggeledah kantor BP kawasan Bintan terkait masalah cukai mikol dan rokok di Kabupaten Bintan.
“Ya, ada pengambilan barang berkas, dari ruangan saya dan anggota saya (dua orang). Itu terkait masalah rokok dan mikol,” ujar Saleh, Selasa (2/3/2021).
Dikatakan Saleh, tim penyidik KPK meminta berkas dari tahun 2016 hingga 2019 yang lalu. Hal tersebut, lanjut Saleh, yang menyebabkan lamanya penggeledahan di kantor BP Kawasan Bintan yang beralamat di Jalan Raya Tanjung Uban, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
“Berkas yang diminta itu, dari 2016 hingga 2019. Soal penggeledahan, saya biasa saja sih,” kata Saleh, sembari masuk ke mobil pribadinya.
(cr1)

















































