- Pansus LKPJ Fokus Bahas Pendapatan Asli Daerah
- Bupati Aneng Berharap Media Jaga Nama Anambas dan Berkontribusi untuk Daerah
- Abdul Hakim Sarankan Perlunya Peningkatan SDM Pengoperasian Alkes di Anambas
- Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
- Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
KPK Geledah Kantor BP FTZ Kawasan Bintan, Tiga Dus dan Satu Koper Diduga Berkas Korupsi Dibawa

Keterangan Gambar : Tim Penyidik KPK, menyita dan membawa tiga dus dan satu koper berisi berkas yang diduga terkait perkara mikol dan rokok, usai keluar melakukan penggeledahan dari dalam kantor BP FTZ Kawasan Bintan, Senin (1/3/2021) malam. /Cr1-KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Tim Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Free Trade Zone (FTZ) Kawasan Bintan, Senin (1/3/2021) malam.
Dalam penggeledahan yang dilakukan selama 11 jam, sejak pukul 08.30 pagi hingga pukul 20.10 WIB malam itu, tim penyidik KPK membawa tiga dus dan satu koper berisi berkas yang diduga terkait perkara minuman beralkohol (Mikol) dan rokok.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP FTZ Kawasan Bintan, Muhammad Saleh Umar, mengakui bahwasanya ada sejumlah berkas yang disita oleh KPK setelah penggeledahan. Dimana, kata Saleh, KPK menggeledah kantor BP kawasan Bintan terkait masalah cukai mikol dan rokok di Kabupaten Bintan.
“Ya, ada pengambilan barang berkas, dari ruangan saya dan anggota saya (dua orang). Itu terkait masalah rokok dan mikol,” ujar Saleh, Selasa (2/3/2021).
Dikatakan Saleh, tim penyidik KPK meminta berkas dari tahun 2016 hingga 2019 yang lalu. Hal tersebut, lanjut Saleh, yang menyebabkan lamanya penggeledahan di kantor BP Kawasan Bintan yang beralamat di Jalan Raya Tanjung Uban, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
“Berkas yang diminta itu, dari 2016 hingga 2019. Soal penggeledahan, saya biasa saja sih,” kata Saleh, sembari masuk ke mobil pribadinya.
(cr1)


















































