- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
- Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
- Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
Kontrak Proyek Revitalisasi Jembatan SP 1 Tarempa Diperpanjang, Denda 1 Permil Perhari

Keterangan Gambar : Kepala Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kepulauan Anambas, Syarif Ahmad
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas memperpanjang kontrak kerja sama dengan CV. Melayu Betuah Berkah dalam proyek pengerjaan revitalisasi jembatan Selayang Pandang (SP) 1 Tarempa.
Kontrak kerja yang dibuat pada tanggal 30 Mei 2023 itu berakhir pada, 30 Desember 2023 namun kini kontraknya diperpanjang lagi selama 90 hari.
Kepala Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kepulauan Anambas, Syarif Ahmad, memberikan penjelasan terkait perpanjangan kontrak proyek revitalisasi jembatan SP 1 Tarempa tersebut.
Syarif Ahmad mengatakan, perpanjangan kontrak tersebut berdasarkan hasil dari Joint Probability Audit antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat dan Dinas PU, yang kemudian menghasilkan rekomendasi untuk mempertimbangkan azas manfaat.
"Daripada jalan itu tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, maka diputuskan untuk diberikan kesempatan perpanjangan waktu dengan pengenaan denda berjalan," ucap Syarif Ahmad saat dikonfirmasi MELAYUNEWS.COM, Kamis (18/01/2024).
Syarif Ahmad pun berharap dengan perpanjangan waktu diberikan ini, pelaksanaan pengerjaan revitalisasi jembatan SP 1 ini tetap bisa memenuhi syarat sesuai dengan mutu dan kualitas yang tertera dalam kontrak sehingga tidak menimbulkan kerugian negara dalam pelaksanaannya.
"Terhadap pekerjaan yang sedang dilaksanakan dengan perpanjangan waktu sekarang ini, diharapkan bisa tetap menjaga mutu dan kualitas sehingga tidak sampai menimbulkan kerugian negara, kami akan melakukan pengawasan dan pendampingan sehingga yang kami harapkan itu semua bisa selesai," harap Syarif Ahmad.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPRPRKP, Asep Bambang, menyampaikan bahwa perpanjangan waktu kontrak selama 90 hari tersebut dikenakan denda sebesar 1 permil perhari sampai selesai sesuai dengan kontrak, dimana nilai kontrak revitalisasi jembatan SP 1 tersebut adalah sebesar Rp.8,4 Milliar yang bersumber dari dana APBD.
"Jadi selama perpanjangan waktu itu, mereka akan dikenakan sanksi denda sebesar 1 permil perhari sampai dengan habis volume kontrak," ujar Asep.
Dimana saat ini, lanjut Asep, proyek dengan volume kontrak penyelesaian sepanjang 307 Meter itu belum selesai dan masih tersisa lebih kurang 100 Meter lagi yang belum dikerjakan.
"Nah sampai batas perpanjangan waktu yang diberikan itu, mereka harus menyelesaikan pekerjaan mereka yang belum selesai itu," pungkas Asep.(Johanda)



















































