Ketua KPU Anambas: Calon Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN
Reporter : MELAYUNEWS.COM 02 Mei 2024, 22:04:29 WIB POLITIK
Ketua KPU Anambas: Calon Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN

Keterangan Gambar : Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah saat diwawancarai usai melaksanakan Rapat Pleno terbuka


MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Pleno Terbuka tentang penetapan penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pemilihan umum tahun 2024 di Aula Rapat Lantai II Hotel Tarempa Beach pada Kamis, 02 Mei 2024.

Turut hadir dalam rapat pleno ini diantaranya, Wakil Ketua I DPRD, Sekwan, Kepala Bakesbangpol, Bawaslu, Forkopimda dan Pimpinan Partai Politik.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah,  mengatakan bahwa pelaksanaan rapat pleno ini berdasarkan surat KPU Kabupaten Kepulauan Anambas kepada KPU RI.

Dimana pada tanggal 29 April 2024 lalu, KPU RI telah menerima surat tersebut, yang kemudian pertanggal 30 April 2024, KPU RI menyurati kabupaten kota maupun provinsi untuk melaksanakan pleno di tingkat kabupaten kota.

"Kita melaksanakan pleno ini berdasarkan surat kita kepada KPU RI. KPU RI itu sudah menerima surat pada tanggal 29 April kemarin dan pertanggal 30 April, KPU RI menyurati kabupaten kota maupun provinsi untuk melaksanakan pleno di tingkat kabupaten kota," ucap Padillah saat diwawancarai usai melaksanakan rapat.

Padillah menyampaikan, dalam surat KPU RI nomor 663 menyebutkan bahwa bagi yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) maka pelaksanaan pleno di tingkat kabupaten kota itu serentak dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2024.

"Sesuai dengan surat 663 itu menyebutkan bahwa pelaksanaan pleno itu serentak dilaksanakan bagi yang tidak ada sengketa di MK, di tanggal 2 Mei 2024," sebut Padillah.

Tak hanya itu, Padillah pun menjelaskan bahwa, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 pasal 52 ayat 2 menyebutkan bahwa, bagi calon terpilih wajib menyampaikan kepada KPU terkait dengan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selambat-lambatnya 21 hari sebelum hari pelantikan.

Untuk itu, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas akan menyurati secara resmi kepada partai-partai politik untuk kemudian diteruskan kepada calon terpilih bahwa ada surat edaran KPK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) penyampaian LHKPN.

"Nanti kita akan bersurat secara resmi, menyampaikan bahwa ada surat edaran KPK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Juknis penyampaian LHKPN. Nah itu nanti kita akan sampaikan kepada partai politik untuk diteruskan kepada calon-calon terpilih," jelas Padillah.

"Bagi calon terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN tersebut sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka namanya tidak akan diikutsertakan dalam penyampaian kepada gubernur untuk dilakukan pelantikan. Itu jelas terlulis pada Peraturan KPU Nomor 6 pasal 52 ayat 3," lanjut Padillah.

Terkait dengan kapan dilaksanakannya pelantikan calon terpilih anggota DPRD tersebut, Padillah menerangkan bahwa Sekretaris Dewan (Sekwan) yang akan memutuskan.

"Untuk pelantikan, itu di bagian Sekwan. Kata pak Sekwan, pelantikan itu dilaksanakan pada tanggal 2 September 2024. Itu jawaban dari pak Sekwan," ungkap Padillah.(Johanda). 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;