- TMP Sukseskan Liga Top Skor Batam 2026, Wagub Nyanyang Lepas Dua Tim Wakili Kepri ke Babak Nasional
- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
Kepala BP Batam Sebut Tak Ada Tumpang Tindih Lahan, Masih Sebatas Draft

Keterangan Gambar : Kepala BP Batam, Muhammad Rudi (kiri) dan Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, saat gelar jumpa pers, di Gedung Marketing Center BP Batam, belum lama ini. Foto/ist
KORANBATAM.COM - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, membantah adanya isu tentang pengalokasian lahan yang tumpang tindih di Batam. Kepala BP Batam, Rudi menyebut ada tumpang tindih jika ada dua pihak memiliki Penetapan Lokasi (PL) di titik yang sama.
“Tumpang tindih pengalokasian lahan itu tidak ada semua proses berjalan,” kata Rudi saat menggelar jumpa pers, di Gedung Marketing Center BP Batam, baru-baru ini.
Rudi juga menambahkan, hal ini perlu disampaikan kepada masyarakat jika adanya pemberitaan terkait dua perusahaan yang mengaku sudah mendapatkan pengalokasian lahan namun lahannya dialokasikan lagi ke pihak lain belum keluar PL baru sebatas draft.
“Kalau baru draf belum diakui. Yang diakui itu kalau sudah ada PL dan ditandatangani. Kalau ada yang seperti itu (tumpang tindih) akan segera kita selesaikan,” ujar Rudi.
Terkait pemberitaan tersebut, lanjut Rudi, setelah dilakukan pengecekan kedua perusahaan tersebut belum memiliki PL. Keduanya baru menyelesaikan pembayaran 10 persen dari jumlah Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Sehingga keduanya baru memiliki draf dan proses untuk mendapatkan PL masih panjang prosesnya.
“Sudah bayar, tapi itu baru draf. Draf yang belum disahkan BP Batam. Kalau belum ada tanda tangan belum sah. Yang gini-gini banyak sekali. Ini yang ingin kita selesaikan,” jelasnya.
Masih kata Rudi, tumpang tindih dalam proses pengalokasian lahan tersebut karena beberapa faktor. Pertama ada pembayaran 10 persen dari nilai UWTO, kedua pembatalan izin karena tidak dibangun-bangun, dan berakhirnya masa sewa lahan.
“Data-data terkait lahan ada di komputer, ada dalam data base. Jika ternyata dicek, datanya tidak ada karena faktor-faktor itu sehingga lahan ini kita alokasikan ke perusahaan atau investor lain. Tumpang tindih itu, karena masih pegang dokumen, yang baru menindih yang lama, iya,” ungkapnya.
Rudi berharap, para investor yang sudah mendapatkan pengalokasian lahan agar segera membangun sesuai yang sudah dipersentasikan pada BP Batam. BP Batam sendiri ke depan akan terus memperbaiki sistem pengalokasian lahan.
“Bagi yang benar-benar serius ingin membangun tentu kami kasih (lahan). Kita ingin Batam ini perekonomiannya bangkit, seluruh lahan yang sudah dialokasikan dibangun oleh pemiliknya sehingga Batam semakin maju lagi,” kata dia.
Sementara Direktur Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan, mengatakan terkait pelayanan pihaknya mengalami kesulitan karena sebagian perusahaan penerima alokasi lahan tidak secara lengkap mencantumkan alamat dan nomor kontak perusahaan.
“Kami imbau kepada penerima alokasi untuk memberikan alamat terbaru, nomor telepon atau tidak alamat email. Kadang-kadang nomor telepon atau emailnya tak jelas juga, sehingga sulit dihubungi dan kalau ada keterlambatan pelayanan terkait pengurusan dokumen lahan itu kesalahan dari saya, karena kami bekerja mengikuti prosedur dan aturan yang ada,” ujarnya.
(ilham)



















































