- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
- Kembangkan Pertanian di Jemaja, Komisi II DPRD Anambas Koordinasi dengan Kementan
- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
Kemenkes Sampaikan akan Vaksinasi Massal Lansia, Ini Mekanismenya

Keterangan Gambar : Proses vaksinasi Covid-19 di Kota Batam, Jumat (29/1/2021). /ilham
KORANBATAM.COM - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, selain dilakukan di fasilitas kesehatan (Faskes), vaksinasi Covid-19 untuk lansia juga bisa digelar secara massal.
Vaksinasi massal ini dapat diselenggarakan melalui organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kemenkes atau Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
“Pilihan kedua ini adalah mekanisme melalui vaksinasi massal yang dapat dilakukan lewat organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kemenkes atau Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, kota,” ujar Nadia dalam Konferensi Pers virtual melalui YouTube Kemenkes, Jumat (19/2/2021).
Nadia menjelaskan, organisasi yang dapat menggelar vaksinasi lansia misalnya organisasi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri), Warakawuri TNI/Polri dan Legiun Veteran Republik Indonesia (RI).
Organisasi lain yang juga dapat menggelar vaksinasi massal untuk lansia, misalnya organisasi keagamaan atau organisasi kemasyarakatan.
“Syaratnya organisasi itu harus bekerjasama dengan Kemenkes atau Dinas Kesehatan provinsi, kabuapaten atau kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal,” tegas Nadia.
Setelah organisasi mendapatkan izin pelaksanaan vaksinasi massal, maka mereka bisa membuka pendaftaran dan melakukan pendataan lansia yang akan menjadi peserta.
Setelah itu organisasi atau institusi akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk menentukan pelaksanaan vaksinasi termasuk waktu dan tempat vaksinasi.
Sumber: KOMPAS.com

















































