- Bupati Aneng Berharap Media Jaga Nama Anambas dan Berkontribusi untuk Daerah
- Abdul Hakim Sarankan Perlunya Peningkatan SDM Pengoperasian Alkes di Anambas
- Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
- Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
Kembangkan Penyelidikan Kasus Bintan, KPK Geledah Empat Lokasi di Batam

Keterangan Gambar : Gedung KPK. /KOMPAS.com/Dylan Aprialdi Rachman
KORANBATAM.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah empat lokasi berbeda di Kota Batam terkait dengan perkara barang kena cukai pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Tahun 2016 hingga 2018.
Empat lokasi yang digeledah tersebut yakni di Kompleks Perumahan Rafflesia, Bukit Raya Indah Sukajadi, Kantor PT Golden Bamboo Bintan (GBB) Kawasan Lytech Industri, dan di Kompleks Perumahan Sawang Permai, Kota Batam.
“Dari penggeledahan ini, ditemukan dan diamankan barang bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/3/2021).
Selanjutnya bukti tersebut, akan divalidasi dan dianalisa untuk diajukan penyitaannya yang akan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan.
Sebelumnya, KPK sudah menggeledah Kantor Bupati Bintan, Kantor Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan, rumah kediaman Apri Sujadi di Jalan Pramuka, Lorong Sumba, Tanjungpinang dan di Jalan Juanda Tanjungpinang.
Saat itu, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Seluruh dokumen itu, kata Ali, akan divalidasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, KPK memeriksa beberapa saksi. Di antaranya, Mardiah Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan dan pernah menjabat sabagai Kepala BP Bintan tahun 2011 hingga 2016.
Kemudian, lanjutnya, Muhammad Hendri Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan dan Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013, serta Radif Anandra anggota Komisi IV Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016 hingga sekarang.
“Para saksi tersebut, didalami pengetahuannya, terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Kawasan Bintan,” ujarnya.
(ilham)

















































