- Pansus LKPJ Fokus Bahas Pendapatan Asli Daerah
- Bupati Aneng Berharap Media Jaga Nama Anambas dan Berkontribusi untuk Daerah
- Abdul Hakim Sarankan Perlunya Peningkatan SDM Pengoperasian Alkes di Anambas
- Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
- Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
Kelompok Komorbid Bisa Divaksin Covid-19, Ini Penjelasan dan Ketentuannya

Keterangan Gambar : Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua di Kantor Walikota Batam, Jumat (29/1/2021).
KORANBATAM.COM - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengirimkan surat edaran (SE) kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut tercantum salah satunya pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid (penyakit penyerta) dengan ketentuan yang harus dipenuhi.
Surat edaran nomor: HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lanjut Usia (Lansia), Komorbid dan Penyintas Covid-19 (orang yang pernah terpapar virus corona atau pasien positif Covid-19 yang telah berhasil sembuh dari penyakitnya), serta Sasaran Tunda itu telah ditandatangani pada Kamis (11/2/2021) oleh Pelaksana tugas Direktorat Jenderal (Plt Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.
“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan Anamnesa (teknik pemeriksaan medis pertama yang dilakukan secara langsung atau melalui orang yang lebih akrab dengan kondisi kesehatan pasien melalui wawancara antara dokter/ahli kesehatan lainnya) tambahan,” kata dr Maxi, Jumat (12/2/2021).
Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, antara lain bagi kelompok Lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).
Sementara untuk kelompok Komorbid, dalam hal ini Hipertensi (tekanan darah tinggi), dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.
Bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin. Selain itu penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.
Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis (syok yang disebabkan oleh reaksi alergi yang berat) dan berada di bawah tanggungjawab Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau rumah sakit (RS).
Selanjutnya, untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19.
Artikel ini telah terbit di BENARAN.COM, dengan judul Kelompok Komorbid Bisa Divaksin Covid-19, Begini Ketentuannya


















































