- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
- Kembangkan Pertanian di Jemaja, Komisi II DPRD Anambas Koordinasi dengan Kementan
- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
Kejati Kepri Periksa Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Tunjangan Anggota DPRD Natuna

Keterangan Gambar : Aspidsus Kejati Kepri, Wagiyo. /1st
KORANBATAM.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan pemeriksaan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2011-2015 Natuna. Lima orang dalam perkara ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2017 lalu.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Wagiyo, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada seluruh tersangka.
“Kita sudah panggil dan periksa tersangka, termasuk anggota DPRD Kepri aktif,” ujar Wagiyo, Kamis (18/3/2021).
Dikatakan Wagiyo bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan ke semua pihak, tetapi masih ada sejumlah saksi dari beberapa anggota DPRD Natuna yang dulunya memperoleh tunjangan perumahan itu belum dilakukan penyidikan.
“Kalau ada kendala, saya akan izin ke Pak Kajati meminta untuk penyidik akan langsung turun ke Natuna,” ucapnya singkat.
Kelima orang tersebut diantaranya ialah dua mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2014, Hadi Candra.
Selanjutnya Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Makmur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016, Syamsurizon.
Kelimanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undangan-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(cr1)

















































