- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
Kejati Kepri Periksa Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Tunjangan Anggota DPRD Natuna

Keterangan Gambar : Aspidsus Kejati Kepri, Wagiyo. /1st
KORANBATAM.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan pemeriksaan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2011-2015 Natuna. Lima orang dalam perkara ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2017 lalu.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Wagiyo, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada seluruh tersangka.
“Kita sudah panggil dan periksa tersangka, termasuk anggota DPRD Kepri aktif,” ujar Wagiyo, Kamis (18/3/2021).
Dikatakan Wagiyo bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan ke semua pihak, tetapi masih ada sejumlah saksi dari beberapa anggota DPRD Natuna yang dulunya memperoleh tunjangan perumahan itu belum dilakukan penyidikan.
“Kalau ada kendala, saya akan izin ke Pak Kajati meminta untuk penyidik akan langsung turun ke Natuna,” ucapnya singkat.
Kelima orang tersebut diantaranya ialah dua mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2014, Hadi Candra.
Selanjutnya Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Makmur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016, Syamsurizon.
Kelimanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undangan-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(cr1)


















































