- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
Kecamatan Siantan Selatan Sampaikan Usulan Pindah Pusat Pemerintahannya Ke Desa Tiangau

Keterangan Gambar : Sekda Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar saat diwawancarai awak media, Kamis(16/11/2023).
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menyikapi usulan dari Pemerintahan Kecamatan Siantan Selatan yang ingin memindahkan pusat pemerintahannya.
Hal ini terlihat dari rapat pembahasan yang tengah dilakukan terkait hal tersebut di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, pada Kamis, 16 November 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar mengatakan, Pemkab Kepulauan Anambas telah menerima surat usulan pemindahan pusat pemerintahan Kecamatan Siantan Selatan dari pihak Kecamatan Siantan Selatan, namun seyogyanya surat tersebut harus disampaikan melalui forum ataupun Musyawarah Antar Desa (MAD).
"Mereka sudah menyampaikan permohonan kepada kita, seyogyanya kan yang melakukan itu adalah forum atau biasa disebut MAD (Musyawarah Antar Desa), itu yang harusnya menyampaikan surat tersebut," ucap Sahtiar usai melaksanakan rapat.
Sahtiar juga menyampaikan bahwa, mengenai pemindahan pusat pemerintahan kecamatan, itu sudah diatur dalam PP 17 Tahun 2018, dan saat ini Pemkab sedang melakukan proses prosedur penyesuaian kecamatan.
"Nah itu semua kan diatur berdasarkan PP 17 Tahun 2018, jadi semua harus mengacu kesitu, maka kami rapat tadi untuk nanti membalas surat dari kecamatan agar mengacu kepada ketentuan tersebut," ujar Sahtiar.
Ketika semuanya itu sudah beres, lanjutnya, sudah tidak ada masalah lagi selanjutnya Pemkab Kepulauan Anambas akan menyampaikan perubahan Perda tentang Ibukota Kecamatan Siantan Selatan.
"Ketika nanti semuanya sudah clear, sudah tidak ada masalah disana, tugas kita ini menyampaikan perubahan Perda tentang ibukota," papar Sahtiar.
Kesempatan berbeda, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas, Azhar, mengatakan, dalam rapat tersebut, menyikapi usulan atau kesepakatan dari tujuh desa yang ada di Kecamatan Siantan Selatan yang bersepakat untuk memindahkan Ibukota Kecamatan Siantan Selatan dari Desa Air Bini ke Desa Tiangau.
Dengan beberapa pertimbangan antara lain, memperpendek rentan kendali hubungan urusan pemerintahan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat urusan Kecamatan Siantan Selatan ke pusat pemerintahan kabupaten dan di Desa Tiangau telah memiliki berbagai fasilitas pendukung.
"Menyikapi usulan tersebut, sesuai dengan PP 17 Tahun 2018 pasal 9 ayat 1,2 dan 3, itu ada penyesuaian kecamatan, jadi perpindahan ibukota kecamatan itu bagian dari penyesuaian kecamatan," ucap Azhar.
Dijelaskannya, penyesuaian kecamatan itu ada empat item yaitu, perubahan batas wilayah, perubahan nama kecamatan, pemindahan ibukota kecamatan dan perubahan nama ibukota kecamatan.
Namun, mekanisme yang harus dilakukan sebelumnya adalah dengan melakukan musyawarah desa yang dihadiri oleh seluruh perangkat desa atau dengan nama sebutan lain.
"Jadi seluruh perangkat desa itu harus hadir dalam Musyawarah Antar Desa (MAD), nah hasil keputusan itulah yang berupa berita acara dan notulen yang harus disampaikan kepada pemerintah daerah, jadi yang menyampaikan itu adalah forum MAD nya," jelas Azhar.
Setelah itu disampaikan, terusnya, tahapan selanjutnya pemerintah daerah akan memproses, memfasilitasi dan memverifikasi prosedurnya apakah sudah terlaksana dengan baik atau belum.
"Jadi tahapannya itu dimulai dari Musyawarah Antar Desa (MAD) seluruh desa yang ada di Kecamatan Siantan Selatan, nah kalau yang sudah sampai di kami ini ada satu desa yang tidak menandatangani kesepakatan tersebut yaitu Desa Air Bini, jadi proses itu masih belum bisa untuk kami tindak lanjuti," ungkap Azhar.
"Setelah semua mekanisme ataupun prosedurnya terpenuhi, semua sudah setuju dan sepakat, kami akan bentuk tim khusus untuk memverifikasi," pungkasnya.(Johanda)


















































