- Pansus LKPJ Fokus Bahas Pendapatan Asli Daerah
- Bupati Aneng Berharap Media Jaga Nama Anambas dan Berkontribusi untuk Daerah
- Abdul Hakim Sarankan Perlunya Peningkatan SDM Pengoperasian Alkes di Anambas
- Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
- Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
Kado HJB 191, Ranperda RTRW Batam Disepakati Menjadi Perda

Keterangan Gambar : Walikota Batam, Muhammad Rudi (kiri, depan) saat penandatangan keputusan bersama dalam sidang paripurna penyampaian laporan Bapemperda di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Batam. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kota Batam Tahun 2020-2040 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penandatangan keputusan bersama dilakukan saat sidang paripurna penyampaian laporan Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) di ruang Sidang Utama (SU) Kantor DPRD Batam, Rabu (30/12/2020).
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bapemperda, Safari Ramadan berharap keputusan ini menjadi kado terindah untuk Kota Batam diusianya yang ke 191 Tahun dan diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan Kota Batam.
“Menuju terwujudnya Batam Bandar Dunia Madani yang maju, sejahtera, dan bermartabat,” harap dia.
Sementara, Walikota Batam, Muhammad Rudi, dalam pidatonya menyampaikan bahwa RTRW selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam yang akan diintegrasikan dengan sistem online single submission (OSS).
Hal ini, kata Rudi, sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo terkait perihal penyederhanaan regulasi dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah di Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Biasa disebut OSS.
“Kota Batam merupakan salah satu dari 18 kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai daerah dengan potensi investasi tinggi, sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan Ranperda RTRW,” ujar Rudi.
Rudi memaparkan, dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda RTRW, Pemko Batam telah melakukan koordinasi dan harmonisasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait masterplan percepatan pengembangan Batam, Bintan, Karimun, Tanjungpinang (BBKT). Selain itu, juga dengan kementerian lain serta masterplan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Tidak hanya itu, lanjut Rudi, juga telah diharmonisasikan dengan rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, Karimun dan Rancangan Perpres Rencana Zonasi-Kawasan Strategis Nasional (RZ-KSN) dan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kepri.
“Pembahasan lintas sektor Ranperda RTRW Kota Batam oleh kementerian dan lembaga telah dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2020 lalu, di Jakarta. Dan telah dilakukan penyempurnaan berdasarkan masukan dari kementerian dan lembaga dengan supervisi langsung oleh kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN),” papar Rudi.
Ia mensyukuri, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan persetujuan substansi atas Ranperda RTRW Kota Batam pada tanggal 8 Mei 2020 yang lalu. Yang berarti, muatan RTRW Kota Batam telah sesuai dengan kebijakan nasional serta telah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Selanjutnya, pada tanggal 23 Juli 2020, Gubernur Kepri telah menerbitkan surat rekomendasi terhadap Ranperda RTRW Kota Batam dan pada tanggal 21 September 2020, Gubernur Kepri juga telah menerbitkan surat persetujuan validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW Kota Batam tahun 2020-2040,” tutupnya.
(ril)


















































