- Bupati Aneng Berharap Media Jaga Nama Anambas dan Berkontribusi untuk Daerah
- Abdul Hakim Sarankan Perlunya Peningkatan SDM Pengoperasian Alkes di Anambas
- Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
- Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
Kacabjari Tarempa Musnahkan 23 Barangbukti dari 11 Perkara yang Telah Inkracht

Keterangan Gambar : Kacabjari Tarempa Josron Malau bersama Kasat Narkoba Polres Anambas memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. (joh)
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melaksanakan pemusnahan 23 jenis barang bukti dari 11 perkara yang sudah Inkracht.
Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) itu dilaksanakan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Kamis (14/09/2023).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Josron Sarmulia Malau, S.H mengatakan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa jaksa penuntut umum itu adalah pelaksana penetapan hakim dan putusan hakim dimana didalam putusan itu, hakim mengatakan, barang bukti tersebut dimusnahkan.
"Ada sebagian barang bukti yang akan dikembalikan untuk negara, ada tiga unit sepeda motor dan satu unit kapal, dan kita sudah melakukan perhitungan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa, untuk pengembalian barang bukti kepada negara, prosesnya tinggal menunggu permohonan kejaksaan untuk melakukan lelang secara terbuka.
"Barang bukti yang ada disini yang akan kita musnahkan, sementara barang bukti yang mau dilelang sedang dalam proses berjalan dan barang bukti lainnya yang belum berkekuatan hukum tetap masih kita simpan," ujarnya.
Adapun 23 jenis barang bukti yang akan dimusnahkan yakni, narkotika jenis sabu sebanyak 7,99 Gram, 12 unit handphone,1 buah tas selempang, 1 buah tas berukuran besar, 1 unit timbangan digital 5 Kg, 1 buah kertas catatan, 1 buah kotak rokok, 1 buah kemasan minyak rambut, 12 buah kertas timah rokok, 2 buah alat hisap sabu, 3 buah alat tes urine, 113 buah palstik kemasan kecil, 1 pasang sepatu, 1 buah topi, 1 buah jaket, 1 buah baju kaos, 1 buah celana jeans, 1 buah lakban, 1 buah sisa gulungan lakban, 1 buah batu berat 8 Kg, 4 lembar plastik bening, 3 buah sendok dan 9 buah mancis.
Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa dengan dibantu Kasatreskrim dan Kasat Narkoba Kepulauan Anambas, Kepala Kepolisian sektor Siantan, Danramil 02 Tarempa, Camat Siantan dan perwakilan dari Pers memusnahkan barang bukti tersebut.
Untuk barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke saluran pembuangan kamar mandi sedangkan untuk barang bukti handphone dilakukan dengan cara dipalu kemudian untuk barang bukti yang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Untuk barang bukti yang akan dimusnahkan ini, lanjutnya, berasal dari perkara narkoba, perkara pencurian dan perkara pencabulan.
"Perlu diketahui, untuk Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa ini, yang paling banyak kasusnya adalah kasus pencabulan anak dibawah umur," ungkapnya.
Semua barang bukti yang akan dimusnahkan itu, berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung.(Johanda).

















































