- Bupati Aneng Berharap Media Jaga Nama Anambas dan Berkontribusi untuk Daerah
- Abdul Hakim Sarankan Perlunya Peningkatan SDM Pengoperasian Alkes di Anambas
- Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
- Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
Jelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri, Pemko Gelar Rapat Tertutup dengan MUI dan Kemenag
Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri

Keterangan Gambar : Rapat tertutup bersama Kemenag, MUI dan Forkopimda Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Batam Center, Rabu (24/2/2021).
KORANBATAM.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggelar rapat tertutup bersama Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam. Rapat tersebut mebahas terkait dengan persiapan menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Di mana rencananya akan dilaksanakan umat Islam pada April 2021 mendatang.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan hasil rapat bersama tersebut sepakat bahwa akan memberikan izin untuk pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri di masjid. Namun, sejumlah persyaratan wajib dilaksanakan oleh semua jemaah. Terutama terkait dengan protokol kesehatan, pengurus wajib menyiapkan dan mengingatkan jemaah yang mengikuti salat di masjid.
“Semua sudah sepakat untuk diperbolehkan, dengan syarat protokol kesehatan harus diterapkan,” kata Rudi di Kantor Wali Kota Batam, Kota Batam, Rabu (24/2/2021).
Karena itu pihaknya berharap seluruh jemaah yang menjalankan ibadah di masjid saat bulan Ramadan, nantinya benar-benar bisa menjaga dan menjalan protokol kesehatan.
“Hal itu kita lakukan untuk kebaikan bersama, karena sampai saat pandemi Covid-19 belum berakhir,” ujar Rudi.
Kemudian untuk tempat hiburan malam, masih kata Rudi, juga telah diputuskan untuk menutup pada awal, pertengahan dan akhir Ramadan. Tiga hari di awal, satu hari di malam Nuzulul Quran dan tiga hari dimalam akhir Ramadan. Kepada pengelola tempat hiburan malam pihaknya berharap bisa mematuhi ketentuan tersebut. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) nantinya akan melakukan sosialisasi.
“Jadi ada beberapa usulan, tapi sudah kita sepakati 313,” ujarnya.
Sementara, kata Rudi, untuk pelaksanaan takbir keliling sejauh ini belum bisa dipastikan apakah nantinya dilaksanakan atau tidak. Hal ini nantinya akan dibahas lebih lanjut dan melihat perkembangan.
“Takbir keliling kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa. Tadi kita hanya sepakati salat Idul Fitrinya, boleh dilakukan tapi diimbau untuk dilaksanakan di lapangan,” ujarnya.

















































