- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
- Kembangkan Pertanian di Jemaja, Komisi II DPRD Anambas Koordinasi dengan Kementan
- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
Jajaran Kejaksaan Tinggi Negeri Kepri Ikuti Arahan Kejagung Lewat Virtual

Keterangan Gambar : Kejari/Kacabjari se-Wilayah Kejati Kepri saat mengikuti Zoom Meeting. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, KEPRI - Dalam rangka konsolidasi dan peningkatan kinerja di Tahun 2021, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) beserta jajaran mengikuti arahan Jaksa Agung Republik Indonesia (RI).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Iman Wijaya, SH. M.Hum beserta seluruh Asisten, Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha dan para koordinator di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepri mengikuti arahan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di aula Vidcon Kejati Kepri dengan menggunakan teknologi informasi berupa aplikasi Zoom Meeting.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa tujuh (7) Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2021 yaitu sebagai berikut:
1. Pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka percepatan pembangunan nasional.
2. Pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan kejaksaan yang bersih dan profesional.
3. Pembentukan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, terstruktur, dan transparan, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang tematik.
4. Digitalisasi kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.
5. Penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku.
6. Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara.
7. Penyelesaian perkara dugaan pelangaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan yang sama juga diikuti olah seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari)/Kacabjari (Kantor Cabang Kejaksaan Negeri) se-Wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan mematuhi Protokol Kesehatan.
(red)

















































