- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Ini Syarat Pegawai Pemprov Kepri yang Melakukan Work From Home

Keterangan Gambar : Sekda Pemprov Kepri, H TS Arif Fadillah. Foto/ist
KORANBATAM.COM - Terkait dengan adanya penyesuaian sistem kerja dan kehadiran Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Terdapat beberapa kriteria pegawai yang dianggap rentan terpapar penularan Covid-19, sehingga diwajibkan untuk melakukan tugas kedinasannya dengan sistem kerja dirumah atau tempat tinggal atau Work From Home (WFH).
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, H TS Arif Fadillah, dalam Surat Edarannya (SE) Nomor: 800/893/BKSDM-SET/ 2021 di Tanjungpinang, Senin (17/5/2021).
“Ada beberapa kriteria pertimbangan pegawai yang rentan terpapar Covid-19," kata Arif.
Pertama, lanjut Arif, Pegawai yang sedang mengandung/ hamil/menyusui. Kedua, Pegawai dengan jabatan pelaksana/fungsional/Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Harian Lepas berusia lebih dari 50 (lima puluh) tahun yang tugas fungsinya bersifat bukan strategis.
“Ketiga, untuk pegawai yang Jenis pekerjaan yang dapat dilakukan secara online, dan Keempat, pegawai yang Tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ujar Arif.
Selanjutnya, masih kata Arif, pegawai yang memiliki riwayat sakit atau rentan terhadap sakit tertentu, serta pegawai yang memiliki riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir. Ketujuh, pegawai dengan kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/orang dalam pengawasan/dikonfirmasi positif Covid-19).
“Kedelapan, pegawai dengan riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir, Kesembilan, pegawai yang mengalami gejala infeksi Covid-19 yang mencurigakan (termasuk demam, batuk, sakit tenggorokan, sesak dada, dispnea, kelelahan, mual dan muntah diare, konjungtivitis, nyeri otot, dan lainnya),” tegas Arif.
Serta terakhir, pegawai yang efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
(Kominfo/PR)


















































