- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
- Kembangkan Pertanian di Jemaja, Komisi II DPRD Anambas Koordinasi dengan Kementan
- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
Hati-hati, Bahaya Menggunakan Lampu Hazard pada Saat Hujan

Keterangan Gambar : Ilustrasi Lampu Hazard. Foto/Otomotifnet
KORANBATAM.COM - Berkendara pada saat hujan deras tentu saja mengandung resiko yang lebih besar daripada kondisi terang. Maka dari itu, kesiapan dan kewaspadaan pengemudi terhadap lingkungan berkendara harus ditingkatkan.
Tidak hanya itu, pengetahuan pengemudi dalam menggunakan fitur mobil juga penting. Bukan hanya untuk keselamatan diri sendiri, namun juga untuk pengendara lain.
Salah satunya yakni penggunaan fitur lampu Hazard atau lampu tanda darurat. Menyalakan fitur lampu hazard pada saat hujan lebat ternyata memiliki beberapa risiko.
Training Director The Real Driving Centre, Marcell Kurniawan, mengatakan, banyakan orang yang salah kaprah mengenai penggunaan hazard pada saat mengemudi dalam keadaan hujan deras.
“Jadi, dari sisi safety (keselamatan), memang tidak diperbolehkan menyalakan hazard saat berkendara dibawah hujan atau dimana pun saat bergerak. Apalagi pada saat hujan,” kata Marcell, Sabtu (29/5/2021).
Marcell juga menjelaskan bahwa, menyalakan hazard pada saat hujan lebat akan membuat pengemudi di belakang akan kebingungan terhadap pergerakan mobil yang menyalakan hazard.
Karena pengemudi di belakang tidak mendapatkan informasi yang jelas apakah pengendara di depannya akan belok kanan atau kiri.
“Kedua, lampu berkelap-kelip dapat menyebabkan celaka, karena orang yang sudah lelah atau memang otot pupilnya sudah lemah, dapat membuat si pengemudi di belakang pusing dan bahkan bisa kehilangan kesadaran atau highway hipnotized. Bahkan bisa menabrak kendaraan yang menyalakan hazard,” jelasnya.
Marcell menyarankan, untuk berkendara pada saat hujan lebat disarankan untuk menggunakan rear fog lamp atau lampu kabut belakang.
Hal ini karena fog lamp sangat terlihat jelas, namun penggunaannya harus diarahkan ke bawah sehingga tidak menyilaukan pengemudi di belakang.
Sumber: KOMPAS.com

















































