Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kacabjari Tarempa Janji Berikan Pelayanan Hukum Tegas dan Transparan
Reporter : MELAYUNEWS.COM 23 Jul 2023, 23:04:06 WIB ANAMBAS
Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kacabjari Tarempa Janji Berikan Pelayanan Hukum Tegas dan Transparan

Keterangan Gambar : Kacabjari Tarempa Josron Malau saat memberikan nasi tumpeng kepada salahsatu staff dalam memperingati hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Sabtu (22/7/2023).


MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Josron Sarmulia Malau menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan hukum yang tegas dan transparan kepada masyarakat.

Acara peringatan tersebut berlangsung di Aula Utama Kantor Cabjari Tarempa pada Sabtu (22/07/2023) dengan mengangkat tema "Penegakan Hukum Yang Tegas, Humanis Serta Mengawal Pembangunan Nasional Di Kabupaten Kepulauan Anambas".

Acara tersebut dihadiri oleh Kapolres Kepulauan Anambas dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas serta berbagai pihak terkait di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam pidatonya, Josron Samulia Malau menyampaikan pentingnya menjunjung tinggi keadilan dan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Komitmen kami dalam setiap kasus yang diserahkan adalah dengan terus memproses jalannya hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dan transparan" ucap Josron Sarmulia Malau.

Ia juga menyoroti berbagai jenis perkara yang telah ditangani oleh Cabjari Tarempa, termasuk kasus-kasus Perlindungan Anak, Penipuan Online, Pencurian, Ilegal Fishing, dan Tindak Pidana Korupsi oleh perangkat desa di Jemaja.

Tak hanya berfokus pada aspek ketegasan, Ia juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penegakan hukum.

Ia menjelaskan bahwa Cabjari Tarempa telah melaksanakan Restoratif Justice (RJ) kepada masyarakat yang tersandung kasus hukum.

Reatiratif Justice (RJ) merupakan suatu pendekatan dalam penegakan hukum yang berorientasi pada rehabilitasi dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban kejahatan.

“Kami telah melaksanakan Restoratif Justice kepada masyarakat Anambas, sebagai contohnya dalam kasus pencurian. Namun, perlu diingat bahwa Restoratif Justice tidak dapat diterapkan untuk semua perkara, dan harus mematuhi aturan serta persetujuan dari korban. Ini merupakan salah satu bentuk pendekatan yang lebih humanis,” jelas Josron Sarmulia Malau.

Selain itu, Ia juga menggarisbawahi peran Cabjari Tarempa dalam pengawalan pembangunan nasional. Cabjari Tarempa aktif dalam pendampingan terhadap desa-desa dalam penggunaan anggaran dana desa dan telah membuka klinik dana desa di Dinas PMD Anambas.

“Dalam upaya meminimalisir kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada pembangunan nasional, kami juga turut melakukan pengawalan terhadap proyek-proyek strategis di Anambas, seperti jalan Air Bini, Jemaja, dan Palmatak,” ungkap Josron Sarmulia Malau.

Pada kesempatan itu, Ia juga mengajak seluruh unsur masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan sektor penting pembangunan dan penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Jika ada temuan, kami harapkan agar masyarakat turut serta melaporkan indikasi tindakan yang melanggar hukum kepada aparat penegak hukum, termasuk tindak pidana korupsi. Sinergitas masyarakat dianggap sangat penting dalam upaya bersama untuk memberantas kejahatan demi kemajuan Kabupaten Kepulauan Anambas,” harap Josron Sarmulia Malau.(Johanda) 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;