- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
- Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
- Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
Gelar Sosialisasi, Indeks Pelayanan Publik Pemkab Anambas Masuk Kategori Baik

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menggelar Sosialisasi Pelayanan Publik Internalisasi Penguatan Pengelolaan Pengaduan yang sekaligus disejalankan dengan Launching Aplikasi Sistem Informasi Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (e-SKM).
Kegiatan tersebut dilaksankan di Ruang Rapat Utama Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas, pada Kamis, 02 November 2023.
Dalam sosialisasi tersebut, turut mengundang Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari sabagai narasumber yang akan memberikan sosialisasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar menyampaikan permohonan maaf dari bupati dan wakil bupati yang berhalangan hadir dalam acara tersebut karena ada tugas lain yang harus diselesaikan.
Sahtiar mengatakan, Pemkab Kepulauan Anambas sangat berkomitmen dan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan itu telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelayanan Publik di lingkungan Pemkab Kepulauan Anambas.
"Hari ini adalah salah satu wujud dari komitmen Pemkab Kepulauan Anambas yang akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup)," sebut Sahtiar.
Harapannya, dengan telah ditetapkannya Perbup tersebut dapat memberikan pedoman bahwa kualitas pelayanan publik mutlak untuk ditingkatkan dan memenuhi kebutuhan yang diharapkan masyarakat.
Diterangkannya juga bahwa, setiap tahun pemerintah pusat melalui Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap standar pelayanan publik kepada seluruh pemerintah daerah, tidak hanya itu, Menpan RB juga melakukan pantauan dan evaluasi kebijakan kepada seluruh pemerintah daerah.
"Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah pusat sangat serius untuk membenahi kualitas pelayanan publik di pemerintah daerah," ucap Sahtiar.
Diungkapkannya, dari pemantauan dan evaluasi Menpan RB, Pemkab Kepulauan Anambas mendapatkan riwayat pelayanan publik dengan indeks 3,76 dimana itu masuk dalam kategori baik.
"Saya harapkan, konteks bekerja kita bukan karena diawasi, bukan karena mau dinilai, tetapi itu sudah menjadi kewajiban kita semua untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, dinilai atau tidak, kita tetap harus bekerja dengan sebaik-baiknya," harap Sahtiar.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik Pemkab Kepulauan Anambas sehingga dapat memenuhi kebutuhan yang diharapkan masyarakat.(Johanda).



















































