- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Gegara Sakit Hati Ditolak, GL Sebarkan Video dan Foto Mantan Tanpa Busana di Medsos

Keterangan Gambar : ilustrasi. /GettyImages
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus GL (28), pelaku penyebar foto dan video asusila mesum mantan pacar ke media sosial (Medsos). Pelaku ditangkap usai korban melaporkan kejadian ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang.
Warga Kampung Bina Desa, Kabupaten Bintan, tersebut merasa sakit hati pasalnya telah ditolak ingin kembali kepada mantan pacarnya usai bercerai sehingga pelaku menyebarkan foto dan video persetubuhan antara korban dan pelaku.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, mengatakan bahwasanya kejadian itu bermula saat korban melihat akun di jejaring Facebook miliknya pada Minggu (15/11/2020) lalu.
Di postingan itu, lanjut AKP Rio, korban melihat akun Facebook atas nama Volla Windrya A.S memposting satu hasil screenshot foto seseorang perempuan. Adapun foto perempuan tersebut merupakan foto korban yang dengan kondisi tidak menggunakan pakaian.
“Gara-gara sakit hati. Selain foto, pelaku (GL) juga menyebar video persetubuhan antara korban dan pelaku. Korban itu mantan pacar pelaku, dimana pelaku mengirim video tersebut melalui pesan di Sosmed Facebook milik korban,” jelas AKP Rio, Selasa (23/2/2021).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pas 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pelaku terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 1 milliar rupiah,” ujarnya mengakhiri.
(cr1)


















































