- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
Dugaan Pungli Terendus Pada Penempatan PKL di Jembatan SP 1

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS – Dugaan pungutan liar (pungli) terendus dalam penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Selayang Pandang (SP) l Tarempa, Rabu (11/5/2022).
Nilainya cukup menggiurkan Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per PKL sebagai syarat dapat lapak gerobak. Sedangkan jumlah PKL yang terdeteksi oleh awak media ini sekitar 100 lebih di jembatan SP 1 yang sudah digaris menggunakan cat berwarna putih.
Hal tersebut diakui salah seorang PKL yang tak ingin namanya ditulis media. Ia mengatakan, rekannya sesama pedagang turut mengalami hal yang sama. Menurut pedagang tersebut, lapak itu mereka dapatkan dari oknum dengan inisial PS yang diketahui sebagai salah satu pengelola lokasi tersebut.
“Kami diminta membayar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupah) oleh oknum berinisial PS yang mengaku sabagai pengelola tempat ini,” bebernya.
Ia menyebut dari Rp250 ribu itu untuk memasang listrik, air dan uang keamanan. “Berdasarkan rencana tagihan itu, saya anggap itu sudah legal,” kata dia.
Sementara itu Kabid Penegak Peraturan dan Kebijakan Daerah, Satpol PP Kepulauan Anambas, Richart saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak mengetahui terkait adanya pengutipan tersebut. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tidak pernah melakukan pengutipan untuk PKL di jembatan SP I.
"Kalau persolan ada dugaan praktik pungutan liar (pungli) kita tidak tahu siapa yang mengutip. Namun kalau kami dari pemerintah menegaskan setiap PKL yang ada di Kota Tarempa ini tidak ada pungutan atau bayaran setiap penempatan PKL,” ujarnya.
Ia menerangkan, pihaknya telah menyampaikan kepada PKL bahwa tidak ada pembayaran setiap penempatan dan penertiban PKL.
“Kalau pun ada pungutan liar dari orang yang tidak bertanggung jawab, itu murni tindak pidana. Kami Satpol PP tidak ada ranah kesitu,” sebutnya.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa dalam kurun waktu dua atau tiga hari ke depan para PKL sudah pindah sesuai waktu yang ditentukan. Hal ini untuk menjaga agar jangan sampai ada kecelakaan seperti pasar yang di Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
“Kami berharap dalam waktu dua tau tiga hari PKL sudah pindah sesuai rekomendasi Dinas PU. Ini juga demi keselamatan para pedagang kaki lima itu sendiri dan masyarakat yang belanja,”ujarnya.(red)


















































