- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Dugaan Penembakan Wartawan di Siantar, Bara JP Sumut Minta Polisi Segera Ungkap Kasus Ini

Keterangan Gambar : Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Sumut.
KORANBATAM.COM - Pasca kejadian penembakan seorang wartawan di Pematangsiantar, Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Sumatera Utara minta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) memberi atensi khusus hingga kasus ini bisa terungkap dan bisa menangkap pelaku.
"Kejadian ini harus menjadi atensi, Kapolri, Kapolda, hingga Kapolres. Pelaku harus segera ditangkap dan diungkap apa motif kejadian tersebut, mengingat pembunuhan ini menggunakan senjata api, yang sangat berbahaya bila masih berkeliaran di luar sana. Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) langsung ke Kapolri via telepon beberapa waktu lalu, segala bentuk kegiatan premanisme harus dituntaskan, karena sangat mengganggu keamanan serta kenyamanan ditengah masyarakat," kata Sekretaris Bara JP Sumut, Mudhy Manurung, Sabtu (19/6/2021).
Ia berharap kasus ini bisa tuntas, aparat hukum bisa bekerja profesional. Hal senada disampaikan Ketua Bara JP Sumut, Hanson Munthe di Medan.
"Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers dijamin, artinya wartawan dilindungi oleh Undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Jika memang kriminalisasi yang dialaminya terkait tugasnya sebagai jurnalis, pelakunya harus dihukum berat," ujar Hanson.
Dia menambahkan, peristiwa yang dialami Jurnalis Marsal Harahap menjadi presden buruk terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan tugasnya yang dilindungi Undang-undang.
Ia juga berharap para jurnalis tetap mawas diri dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dan tetap menyajikan informasi kepada publik secara objektif dan independen.
Seperti diketahui Pemimpin Redaksi (Pemred) media online Lassernews.today.com, Mara Salem Harahap (42), tewas diduga ditembak Orang Tak Dikenal (OTK) di dalam mobilnya, Jumat (18/6/2021) tengah malam.
(PR)


















































