- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
Dua Tersangka Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kurang dari 10 Jam

Keterangan Gambar : Polda Sumatera Utara bergerak cepat menanggapi kasus pembacokan yang menimpa seorang jaksa dan staf Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Dua tersangka berhasil ditangkap kurang dari 10 jam setelah kejadian yang terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025
MELAYUNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumatera Utara bergerak cepat menanggapi kasus pembacokan yang menimpa seorang jaksa dan staf Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Dua tersangka berhasil ditangkap kurang dari 10 jam setelah kejadian yang terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, di kawasan perkebunan sawit milik korban di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menangani kasus kekerasan, terutama yang menyasar penegak hukum.
Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Purba, bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian.
Korban dalam insiden ini adalah Jhon Wesli Sinaga, SH (53), jaksa fungsional Kejari Deli Serdang, dan Acensio Silvanov Hutabarat (25), aparatur sipil negara di instansi yang sama. Keduanya mengalami luka bacok serius di bagian lengan dan perut setelah diserang secara tiba-tiba oleh dua orang tak dikenal yang datang mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam yang disembunyikan dalam tas pancing.
Tersangka pertama berinisial APL alias Kepot, yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Koti PP Deli Serdang, ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pancing, Medan. Sementara itu, tersangka kedua, SD alias Gallo, ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB di Binjai.
Keduanya merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.
Polda Sumut menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih terus dikembangkan dan pihak kepolisian masih memburu tersangka lain yang diduga terlibat.
Kombes Pol Ferry menambahkan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan, apalagi yang menyasar aparat negara. Ia memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di Sumatera Utara,” tegasnya.(hm/PE)


















































