- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Dua Pelaku Terduga Pengeroyokan di Nagoya City Walk Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Terduga pelaku pengeroyokan saat diamankan polisi
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian di Sektor Lubukbaja, Batam berhasil meringkus dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di bilangan Nagoya City Walk, pada Kamis (18/8/2022) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB. Kedua terduga pelaku tersebut berinisial AS dan MFA.
Peristiwa tersebut dipicu karena masalah hutang piutang jasa mobil rental yang tertunggak sebesar Rp16 juta oleh korban bernama Eko Janeri.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono mengatakan, kedua pria ini diamankan pada Rabu (24/8/2022), setelah menerima informasi keberadaan diduga pelaku dari masyarakat.
“Diduga pelaku ini menagih dengan cara memukul korban, sehingga korban membuat laporan ke kita (Mapolsek Lubukbaja),” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/8/2022) malam.
Saat ini, kata Budi, diduga pelaku telah diamankan pihaknya dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku bukan residivis dan kita dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan,” katanya.
Sekedar informasi, kedua diduga pelaku ini diamankan di tempat terpisah, yakni di salah satu warung kopi di kawasan Nagoya dan halte Grand Mall Batam.
Atas peristiwa tersebut, korban Eko Janeri mengalami luka di bagian bawah pipi, ada luka memar di bahu kanan.
Selain itu, di bagian dada korban mengalami sesak dan bagian kaki sebelah kanan terdapat luka lecet serta pada bagian kanan siku mengalami nyeri ketika digerakkan. Sehingga korban membuat laporan ke pihak kepolisian terdekat.(red)


















































