- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
Dua Pelaku Terduga Ilegal Logging di Gunung Lengkuas Diamankan Petugas

Keterangan Gambar : Penebangan hutan (ilustrasi, red)(net)
MELAYUNEWS.COM, BINTAN - Salah satu Warga Gunung Lengkuas, Bintan, berinisial YP (53) diduga ditangkap oleh Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Kepri setelah kedapatan melakukan dugaan tindak Pidana Ilegal Logging, Jumat (24/3/2023).
YP ditangkap bersama seorang supir lori yang yang berinisial S (50) yang tengah mengangkut lebih kurang 2,2 Ton Kayu bulat yang berasal dari Hutan Lindung Gunung Lengkuas.
Salah satu petugas Polhut yang enggan disebutkan mengatakan, bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat melaksanakan Patroli rutin dan ditambah dari informasi warga bahwa ada aktifitas Ilegal Loging di Hutan Lindung Gunung Lengkuas.
Mengetahui hal itu, petugas pun melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan satu unit mobil lori merah merk Toyota Rhino Nopol BP 8528 DY berisi kayu bulat yang melintas di Jalan Protokol Bintan – Tanjungpinang.
Setelah diperiksa, ternyata kayu bulat tersebut tidak dilengkapi surat resmi, sehingga petugaspun menangkap kedua terduga pelaku.
“Kayu yang diangkut tidak dilengkapi surat resmi, sehingga terduga pelaku kita amankan,” ucap salah satu petugas Polhut.
Berdasarkan pantauan, petugas Polhut juga telah melakukan Olah TKP terhadap dugaan tindak Pidana tersebut. Dan dari hasil olah TKP ternyata terduga pelaku sudah melakukan penebangan pohon secara ilegal di area hutan lindung.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota hino beserta kayu yang terdapat di dalamnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti masih menunggu pelimpahan Ke Polres Bintan. “Pelaku dan barang buktinya masih dengan kami, Rencananya akan kaki limpahkan ke Polres Bintan, karena TKP nya ada di wilayah Bintan,” jelasnya.
“Ini masih menunggu konfirmasi dari Pihak Polres Bintan,” tambahnya.(metrobatam.com/red)


















































